Tim opsnal Polsek Bangko terpaksa nyebur ke parit, saat berusaha mengamankan salah seorang tersangka pencurian dengan kekerasan (curas), yang diketahui bernama (TR) .
“Dari penyelidikan, akhirnya diketahui keberadaan tersangka terpantau di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Bagan Punak, Bangko di rumah salah seorang warga,” kata Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH didampingi Ps Kasi Humas Aipda Puji Anton, melansir dari Riaupos.co. Jumat (19/11/2021).
Penangkapan terangnya terjadi pada Rabu (17/11/2021) sore kemarin. Anton menerangkan, saat mengetahui ada polisi datang, tersangka langsung kabur melewati belakang rumah sampai masuk ke dalam parit atau kubangan di belakang rumah warga.
Namun sejumlah polisi yang berjaga-jaga, langsung berusaha mengamankan dengan turut terjun ke parit. Diamankannya TR dari pengembangan yang dilakukan polisi, terkait curas yang menimpa korban Haswati, pada Juli 2021.
Saat itu korban sedang parkiran di depan toko Obat Borobudur di Jalan Sumatera, Bagan Kota, Bangko untuk membeli obat. Pelaku datang dari arah belakang langsung menarik kalung dari leher korban, akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp8juta.
Sementara dari interogasi petugas, TR mengakui saat menjalankan aksinya bersama ZI alias Empeng. Dari keterangan itu polisi bergerak mengamankan tersangka Empeng.
“Dari keterangan keduanya, hasil curas tersebut telah dijual,” kata kapolsek. Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mako Polsek Bangko.
Kapolsek menambahkan tindak pidana curas menjadi salah satu perkara yang merupakan atensi Polsek Bangko karena sangat meresahkan dan membahayakan jika dari korban. Kapolsek Bangko juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada pada saat melakukan aktivitas di luar rumah termasuk sebagai langkah pencegahan dengan tidak memakai perhiasan yang terlalu mencolok karena bisa berpotensi menimbulkan niat dari pelaku untuk berbuat tindak kejahatan.
“Intinya, jangan berikan kesempatan bagi pelaku kejahatan,” katanya.