Satu diantara lima orang terdakwa kasus tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak 40 kilogram dan 50 ribu butir ektasi divonis hukuman mati oleh majelis hakim pengadilan negeri Bengkalis.
Adapun terdakwa yang dihukum mati tersebut atas nama Erman. Sedangkan empat pelaku lainnya diantaranya, Saiful, Jumaidi, Restu Hidayat dan Khairun Nizam alias Jambang divonis dengan pidana seumur hidup.
Menurut majelis hakim, mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemufakatan jahat melawan hukum dengan menyelundupkan narkoba.
Empat terdakwa bebas putusan pidana mati karena belum pernah melakukan perbuatan tersebut, dan menjadi hal meringankan. Sedangkan satu terdakwa, Erman divonis mati karena sudah berulang-ulang kali menyelundupkan sabu-sabu dan menjadi pelaku utama dalam pengendalian empat terdakwa lainnya itu.
Vonis terdakwa dibacakan satu-persatu oleh Majelis Hakim PN Bengkalis dengan secara virtual, Kamis 18 November 2021 malam.
Adapun ketua majelis sidang adalah Tia Rusmaya, S.H didampingi Hakim Anggota diantaranya, Ulwan Maluf S.H dan Belinda Rosa Alexandra, S.H, dan turut disaksikan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Windrayanto, S.H.
Putusan majelis hakim tersebut satu terdakwa lebih berat dibandingkan dengan tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan negeri Bengkalis, sebelumnya, kelima terdakwa dituntut pidana penjara seumur hidup.
“Vonis sudah dibacakan, menurut pertimbangan majelis hakim, satu terdakwa sebagai pelaku utama divonis pidana mati dan empat dengan pidana penjara seumur hidup,”ujar Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf pada wartawan.
Atas putusan ini, kelima terdakwa dan JPU Kejari Bengkalis juga diberikan waktu untuk melakukan upaya hukum lainnya.
Sebelumnya pihak Polres Bengkalis dan Bea Cukai berhasil membongkar penyelundupan sebanyak 40 kilogram (Kg) sabu dan 50 ribu butir ekstasi di Pantai Jangkar, Desa Tenggayun, Kecamatan Bandar Laksemana, Kabupaten Bengkalis pada 1 Maret 2021 silam.