News24xx.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang berhasil meringkus UHS (42), pelaku pemerkosaan anak di bawah umur.
Sebelum ditangkap, tersangka sempat melarikan diri selama lebih kurang dua bulan dengan cara berpindah-pindah tempat.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, terangka melakukan pemerkosaan terhadap ANA 15 tahun pada 26 Agustus lalu.
“Tersangka mencari pekerjaan di rumah ayah korban. Keluarga korban juga tidak mencurigainya jadi tersangka nginap di rumah korban,” katanya, Jumat (19/11/2021).
Namun, saat kedua orang tua korban pergi keluar kota, tersangka melancarkan aksinya menyetubuhi korban hingga dua kali.
“Kejadiannya Kamis 26 Agustus 2021 sekitar pukul 02.00 WIB,” ungkapnya.
Dari pengakuannya, tersangka melakukan hal tersebut lantaran melihat korbannya sedang tidur menggunakan celana pendek. “Korban sedang tertidur dan menggunakan celana pendek. Akhirnya tersangka ini memaksa korban untuk melakukan hal tersebut,” ungkapnya.
Setelah melakukan pemerkosaan, tersangka langsung melarikan diri ke beberapa tempat hingga berhasil ditangkap di Riau. “Korban melaporkan hal yang dialaminya kepada orang tua. Dan akhirnya melaporkan ke Polresta Tangerang,” pungkasnya.