Seorang pria Singapura berusia 21 tahun yang menghamili tiga pacarnya (dua di antaranya di bawah umur), dijatuhi hukuman satu tahun pelatihan reformasi pada Jumat (19/11).
Pelatihan Reformatif (RT) adalah pilihan hukuman rehabilitatif. Pengadilan diberi wewenang oleh bagian 305 dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (BPK) untuk menjatuhkan RT sebagai pengganti hukuman lainnya.
Hakim memutuskan pelaku, yang tidak dapat disebutkan namanya demi melindungi identitas para korban, tak cocok untuk dijatuhi hukuman masa percobaan.
Dia mengaku bersalah atas empat tuduhan termasuk penetrasi seksual terhadap anak di bawah umur.
Korbannya yang paling muda berusia 12 tahun, dia nekat melakukan aborsi, sementara dua gadis lainnya, berusia 15 dan 18 tahun, melahirkan.
Pria itu berkenalan dengan korban termuda di Instagram pada Januari 2019. Mereka kemudian bertemu pada bulan yang sama di rumah pelaku, di mana pelaku melakukan pelanggaran penetrasi seksual terhadapnya.
Pada 30 April 2019, gadis itu hamil 10 minggu. Dia menggugurkan janin pada bulan Mei, dan tes paternitas menunjukkan bahwa pelaku, dengan 99% kemungkinan, adalah ayah dari bayinya.