Hendak selundupkan ekstasi dan sabu di dalam koper, dua orang kurir narkotika jaringan antar provinsi diringkus Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.
Tersangka berinisial A dan LZ warga Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Dari kedua kurir tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 4.748 butir dan narkotika jenis sabu dengan berat 50,7 gram.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi mengatakan tersangka berhasil meringkus tersangka A di Bandara Sultan Syarif Kasim II saat akan membawa pil ekstasi dan sabu tersebut ke Pulau Bali, Selasa (8/11) kemarin.
Tersangka membawa barang haram tersebut menggunakan sebuah koper dan terdeteksi oleh pihak bandara.
“Pihak bandara menghubungi kami, dan kami lakukan pengembangan,”ujar Pria Budi, saat memimpin ekspos, Jumat (19/11).
Usai ditangkap, pelaku A dan barang bukti dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk pengembangan. Diketahui pil ekstasi dan sabu ini ia terima dari tersangka LZ.
Tersangka LZ membawa barang haram tersebut dari Kabupaten Rohil untuk diserahkan ke tersangka A di Pekanbaru. Setelah dilakukan penyelidikan terhadap LZ, diketahui LZ hanya disuruh A untuk membawa paket narkotika tersebut untuk diserahkan ke pelaku A.
“A ini memerintahkan LZ untuk mengambil ekstasi di Kuala Sungai, Bagan Siapi Api Kabupaten Rohil. LZ ini diupah Rp60 juta untuk mengambil dan mengantarkan ekstasi,” jelas Kapolresta sebagaimana melansir dari Riauaktual.
Diketahui bahwa tersangka A adalah pemilik barang sekaligus kurir barang haram tersebut. A mendapatkan pesanan dari tersangka AH yang berada di Pulau Bali.
Polisi masih mengembangkan kasus ini dan mencari asal barang haram tersebut. Kedua tersangka dan barang bukti saat ini telah berada di Polresta Pekanbaru untuk proses lebih lanjut.