Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberi sanksi kepada 100 pegawai kementerian tersebut. Upaya ini dilakukan
sebagai bentuk pencegahan maupun penumpasan praktik-praktik mafia tanah yang terjadi.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN, Agus Widjayanto mengatakan, pihaknya tak memungkiri adanya oknum-oknum di jajaran internal Kementerian ATR/BPN terlibat dalam praktik mafia tanah. Namun, tindakan tegas sudah dilakukan Kementerian ATR/BPN jika ada jajarannya yang ikut terlibat.
“Jadi tindakan tegas kepada jajaran kita lakukan. Terkait SDM (Sumber Daya Manusia) di kita, Pak Menteri melakukan pembinaan reward dan punishment yang sangat ketat. Sebagaimana disampaikan, sudah ada lebih dari 100 dari pegawai kita yang diberikan punishment,” ujar Agus dikutip dari iNews. Jumat (19/11/2021).
Agus menambahkan, upaya-upaya terus dilakukan Kementerian ATR/BPN untuk memberantas mafia tanah, salah satunya dengan memperbaiki peraturan pemerintah mengenai pendaftaran tanah yang mana masih mengakomodir hak-hak lama yang masih berlaku.
“Kita sedang memperbaiki peraturan-peraturan pemerintah tentang pendaftaran tanah. Terutama yang masih mengakomodir hak-hak lama, seperti eigendom dan girik. Bahkan di kantor pajak sendiri sudah tidak lagi menerbitkan riwayat hak atas girik,” kata dia.
Adapun digitalisasi data pertanahan juga terus dilakukan Kementerian ATR/BPN sebagai salah satu langkah meminimalisir kejahatan pertanahan. Agus menyebut, infrastruktur pertanahan terus diperbaiki, seperti digitalisasi dokumen-dokumen pertanahan yang ada.
“Terhadap infrastruktur pertanahan, BPN terus memperbaiki terutama kualitas produk yang berasal dari produk BPN, misalnya warkah yang sedang kita digitalisasi. Kemudian peta-peta pendaftaran tanah karena dengan peta pendaftaran tanah itu, bisa kita kontrol bidang-bidang tanah yang sudah ada atau belum sertipikatnya,” ucapnya.
Agus menegaskan, jika masyarakat memiliki persoalan pertanahan, mereka bisa segera melapor kepada Kementerian ATR/BPN, Kepolisian RI, maupun Kejaksaan RI.
“Mafia tanah pada umumnya adalah sengketa yang mempunyai indikasi pidana. Kita sudah membentuk Satgas Anti-Mafia Tanah bersama Kepolisian RI serta Kejaksaan RI dan kita bekerja sama untuk menuntaskan hal ini,” tuturnya.