News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Edarkan Sabu di Desa Pantai Cermin, Seorang Residivis Diciduk Polsek Tapung Dikediamannya

Riko by Riko
21 November 2021
in Crime
0
Edarkan Sabu di Desa Pantai Cermin, Seorang Residivis Diciduk Polsek Tapung Dikediamannya
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu, diciduk Polsek Tapung disebuah rumah yang berlokasi di Dusun II Kota Batak Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung, pada Rabu siang (17/11/2021).

Pelaku yang ditangkap RS alias RJ (26) warga Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.

Barang bukti yang diamankan 4 paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 1,45 gram, 1 set bong alat hisap sabu, sepotong kaca pirex, sebuah mancis dan 1 unit Hp merk Vivo dengan cassing warna hijau.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (17/11/2021) sekira pukul 09.00 Wib, saat itu Kapolsek Tapung Kompol Sumarno mendapat informasi terkait maraknya peredaran narkoba jenis sabu di daerah Kota Batak Desa Pantai Cermin, Tapung.

Atas informasi itu Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Kanit Reskrim Iptu Lambok Hendriko SH beserta Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setiba di lokasi Tim melihat seorang pria yang dicurigai sebagai pelaku narkoba sedang berada dirumahnya, pria bernama RJ ini juga diketahui sebagai residivis kasus narkoba.

Ketika dihampiri petugas, RJ terlihat gugup dan mencoba masuk kekamarnya, petugas yang curiga langsung mengikuti ke kamarnya dan melihat ada pipet yang sudah dipotong diduga dijadikan sebagai sendok sabu.

Kemudian didampingi pemilik rumah, Tim melakukan penggeledahan dikamar pelaku dan ditemukan 4 paket kecil narkotika jenis sabu, serta sebuah bonk alat hisap sabu terbuat dari botol green tea.

Saat diinterogasi, RJ mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang sekitar 5 hari sebelumnya di Daerah Pasar Minggu Kecamatan Tapung, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,”ujarnya.

Tags: Pengedar sabu DitangkapPolrisabu
Previous Post

Bejat, Seorang Ayah di Riau Perkosa Anak Tirinya Yang Masih Dibawah Umur Sebanyak 4 Kali

Next Post

Dua Wanita Paruh Baya Pengedar Sabu di Belilas Diringkus Polres Inhu, Begini Kronologisnya

Next Post
Dua Wanita Paruh Baya Pengedar Sabu di Belilas Diringkus Polres Inhu, Begini Kronologisnya

Dua Wanita Paruh Baya Pengedar Sabu di Belilas Diringkus Polres Inhu, Begini Kronologisnya

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?