Terpidana kasus penganiayaan dua remaja yang dan kedua perkara penganiayaan sopir taksi online, Bahar bin Smith bebas murni per hari ini, Minggu (21/11/2021). Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Aliwiyin Bahar bin Smith keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021,” kata Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto dalam keterangan resmi.
Mujiarto mengaku sudah berkoordinasi dengan Polres Bogor, Polsek Gunung Sindur, serta Koramil Gunung Sindur untuk mengawal pembebasan Bahar.
“Kita pastikan proses pembebasan berjalan aman dan lancar sesuai dengan prosedur dan protokol kesehatan,”katanya seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Sebelumnya, Bahar divonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 tahun kurungan penjara dalam kasus penganiayaan dua orang remaja pada 9 Juli 2019. Bahar sempat mendapat program asimilasi pada Mei 2020. Namun, ia kembali masuk bui karena dianggap melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Bahar kembali terjerat kasus penganiayaan. Dalam kasus yang melibatkan sopir taksi online itu, Bahar divonis 3 bulan penjara pada Juni 2021. Bahar sempat terlibat keributan dengan Ryan Jombang di Lapas Gunung Sindur.