News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

4 Pengedar Sabu Antarprovinsi Ditangkap Polres Labuhanbatu, Ini Kronologinya

Riko by Riko
22 November 2021
in Crime
0
4 Pengedar Sabu Antarprovinsi Ditangkap Polres Labuhanbatu, Ini Kronologinya
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus empat orang pengedar sabu antarprovinsi di Rantau Parapat. Komplotan ini diketahui menjadi pengedar sabu di Provinsi Aceh-Sumatera Utara (Sumut).

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu mengatakan keempat orang yang diamankan yakni E alias Atut (43), SAP alias Anggi (21), B alias Kotek (38), dan EM alias Madi (37). Keempat pelaku diamankan petugas disejumlah lokasi yang berbeda.

Martualesi mengatakan penangkapan komplotan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terkait maraknya peredaran sabu di Rantauparapat. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan E alias Atut dan SAP alias Anggi.

“Mereka merupakan kurir yang bertugas memasok narkoba ke wilayah Panai Hulu dan sekitarnya. Termasuk Negeri Lama yang merupakan ibukota Kecamatan Bilah Hilir,”kata Martualesi, melansir dari iNews. Senin (22/11/2021).

Saat ditangkap personel menemukan sabu seberat 300 gram di dalam mobil untuk diedarkan ke Ajamu, Kecamatan Panai Hulu. Saat diperiksa petugas, kedua tersangka mengaku barang tersebut mereka dapatkan dari seorang bandar berinisial B alias Kotek.

“Tim langsung bergerak memburu Kotek. Tanpa kesulitan Kotek yang telah lama dicurigai polisi berhasil dibekuk di rumahnya. Ketika itu seorang temannya berinisial EM alias Madi,”ucapnya.

Saat diperiksa, petugas tidak menemukan barang bukti dari tangan tersangka Kotek. Namun demikian, saat menginterogasi rekannya EM, petugas mengetahui tersangka merupakan sindikat peredaran sabu.

“Selanjutnya, keduanya kami amankan ke Mapolres Labuhanbatu. Dari pemeriksaan awal, keduanya diketahui pernah menjalani hukuman di Lapas Tebingtinggi,” ucapnya.

Personel kemudian memperluas penyelidikan ke Aceh Tamiang. Namun dari hasil penggeledahan di kediaman Madi personel hanya menemukan timbangan dan plastik klip bening sebagai tempat sabu. Selain itu, personel berupaya menangkap orang yang disebutkan Madi sebagai pemasok narkoba kepadanya.

Namun orang tersebut tidak ditemukan meski telah diintai polisi selama lima hari. “Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider 112 Ayat 2 Junto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika tahun 2009. Ancamannya maksimal hukuman mati,”pungkasnya.

Tags: pengedar narkoba antar provinsi ditangkapPolri
Previous Post

Terpeleset saat Bermain Di Kanal PT Meskom, Bocah 7 Tahun Tewas Tenggelam

Next Post

Tangis Pecah Sambut Kedatangan Jenazah Sertu Ari Baskoro, Korban Penembakan Brutal KKB Papua

Next Post
Tangis Pecah Sambut Kedatangan Jenazah Sertu Ari Baskoro, Korban Penembakan Brutal KKB Papua

Tangis Pecah Sambut Kedatangan Jenazah Sertu Ari Baskoro, Korban Penembakan Brutal KKB Papua

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?