Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus empat orang pengedar sabu antarprovinsi di Rantau Parapat. Komplotan ini diketahui menjadi pengedar sabu di Provinsi Aceh-Sumatera Utara (Sumut).
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu mengatakan keempat orang yang diamankan yakni E alias Atut (43), SAP alias Anggi (21), B alias Kotek (38), dan EM alias Madi (37). Keempat pelaku diamankan petugas disejumlah lokasi yang berbeda.
Martualesi mengatakan penangkapan komplotan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terkait maraknya peredaran sabu di Rantauparapat. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan E alias Atut dan SAP alias Anggi.
“Mereka merupakan kurir yang bertugas memasok narkoba ke wilayah Panai Hulu dan sekitarnya. Termasuk Negeri Lama yang merupakan ibukota Kecamatan Bilah Hilir,”kata Martualesi, melansir dari iNews. Senin (22/11/2021).
Saat ditangkap personel menemukan sabu seberat 300 gram di dalam mobil untuk diedarkan ke Ajamu, Kecamatan Panai Hulu. Saat diperiksa petugas, kedua tersangka mengaku barang tersebut mereka dapatkan dari seorang bandar berinisial B alias Kotek.
“Tim langsung bergerak memburu Kotek. Tanpa kesulitan Kotek yang telah lama dicurigai polisi berhasil dibekuk di rumahnya. Ketika itu seorang temannya berinisial EM alias Madi,”ucapnya.
Saat diperiksa, petugas tidak menemukan barang bukti dari tangan tersangka Kotek. Namun demikian, saat menginterogasi rekannya EM, petugas mengetahui tersangka merupakan sindikat peredaran sabu.
“Selanjutnya, keduanya kami amankan ke Mapolres Labuhanbatu. Dari pemeriksaan awal, keduanya diketahui pernah menjalani hukuman di Lapas Tebingtinggi,” ucapnya.
Personel kemudian memperluas penyelidikan ke Aceh Tamiang. Namun dari hasil penggeledahan di kediaman Madi personel hanya menemukan timbangan dan plastik klip bening sebagai tempat sabu. Selain itu, personel berupaya menangkap orang yang disebutkan Madi sebagai pemasok narkoba kepadanya.
Namun orang tersebut tidak ditemukan meski telah diintai polisi selama lima hari. “Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider 112 Ayat 2 Junto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika tahun 2009. Ancamannya maksimal hukuman mati,”pungkasnya.