Curi Mobil di Balam Km 19, seorang Resedivis di jemput Sat Reskrim Polres Rohil dirumahnya di Jalan Dusun Suka Maju Desa Sungai Meranti Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau. Rabu 17 November 2021. Pukul 21.30 WIB.
Resedivis, Suparli alias Kelik, (42 Tahun ) di jemput Sat Reskrim Polres Rohil setelah pelaku pencurian mini bus mereka Toyota Agya milik Hamdani Parluhutan Siregar,(34 tahun ) yang beralamat di Dusun Sidorejo RT. 023 RW. 007 Kepenghuluan Bangko Sempurna Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir.
Suparli alias Kelik melakukan aksi Pencurian tersebut saat Hamdani memarkirkan mobil Toyota Agya nya di Rumah Makan Rumpun Minang KM. 19 Balam Kepenghuluan Bangko Sempurna Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir. Pada Kamis 20 Mei 2021 sekira pukul 01.00 WIB. Lalu.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi (Senin 22/11/) melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, membenarkan adanya pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan terhadap kendaraan roda empat (Curat- R 4 ) oleh Sat Reskrim Polres Rohil.
Dijelaskannya kejadian ini berawal korban yang dibangunkan oleh anggota pekerja yang bertanya tentang kebaikan kunci mobil ”kunci mobil mana ” kemudian korban menjawab” ini di kantong saya ” kemudian bekerja berkata ” berarti yang di dalam mobil maling ” dan pelapor langsung bergegas mengejar mobil namun pelaku langsung mengendarai mobil tersebut dengan cepat mengarah ke Bagan Batu.
Pelapor menyuruh anggotanya untuk mengejar dengan menggunakan sepeda motor ninja namun setelah di Km 31 sepeda motor tersebut kehabisan minyak. atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar 27.290.000, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko Pusako.
“Setelah melakukan tindakan penyelidikan Tim opsnal polres Rohil, mendapat informasi dari informan bahwa pelaku yang melakukan pencurian tersebut adalah Suparli alias Kelik, dan keberadaan terduga sedang berada di rumahnya,”terangnya.
Mendapatkan informasi tersebut, Tim opsnal langsung bergerak menuju kediaman pelaku dan Tim Opsnal Polres Rokan Hilir berhasil mengamankan pelaku.
“Ketika dilakukan introgasi dan pelaku mengaku melakukan pencurian mobil tersebut bersama dengan saudara Dani (DPO) dan saudara Panji (DPO) kemudian pelaku tersebut dibawa ke polres Rohil guna pengusutan lebih lanjut,” Jelas Kasubbag Humas Polres Rohil.
Barang bukti, yang diamankan 1 lembar FC STNK mobil merk TOYOTA AGYA warna merah dengan Nomor Polisi : BM 1752 PG, nomor mesin : 1KRA211860, dan nomor Rangka : MHKA4DA3JFJ068607, dua helai baju anak hasil penjualan mobil merk TOYOTA AGYA 2 helai celana anak hasil penjualan mobil merk TOYOTA AGYA, dan 1 unit mobil agya (DPB).