Seorang pria, berinisial K (18) memaksa seorang gadis inisial I untuk berhubungan badan dengannya di dalam mobil. Pria tersebut juga mengancam akan menyebar foto Siswi SMP di Tulang Bawang, Lampung untuk mendapatkan keinginannya itu.
Tak hanya itu, pria tersebut juga memeras siswi SMP tersebut Rp 5 juta. Diketahui, pelaku merupakan warga Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Mengutip Tribun Lampung, peristiwa itu bermula saat korban berkenalan dengan pelaku lewat media sosial Facebook. Keduanya kerap berkomunikasi melalui Facebook hingga akhirnya bertukar nomor telepon.
Dari situ, keduanya sepakat untuk menjalin hubungan pacaran. Pelaku kemudian kerap merayu korban.
Lalu, pada satu waktu, K meminta korban mengirimkan foto vulgar via WhatsApp. Karena alasan telah berpacaran, korban pun menuruti permintaan pelaku.
Selanjutnya, pelaku mengajak korban untuk bertemu.
“Keduanya lalu sepakat bertemu pada Rabu (25/8/2021) lalu sekira pukul 09.00 WIB.”
“Keduanya bertemu di depan SMP Negeri 2 Menggala,”kata Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, Minggu (21/11/2021).
Setelah bertemu, pelaku memaksa korban untuk masuk ke dalam mobilnya. Bermodal foto vulgar korban, pelaku lalu mengancam korban agar mengikuti keinginannya.
Takut dengan ancaman itu, korban pun terpaksa menuruti keinginan bejat pelaku.
“Awalnya korban sempat melawan, tapi pelaku mengancam akan menyebarkan foto milik korban jika tak mengikuti keinginannya,” paparnya.
Ironisnya, setelah merudapaksa, pelaku juga memeras korban sebesar Rp 5 juta.
“Usai berbuat, pelaku ini malah meminta uang tunai sebanyak Rp5 juta kepada korban.”
“Kalau korban tidak bisa memberikan uang tersebut, pelaku mengancam akan menyebarkan foto vulgar korban yang dikirim ke HP pelaku,” ungkap Sunaryo, dilansir Tribun Lampung.
Merasa ketakutan, korban akhirnya mengajak pelaku ke rumahnya.
Saat itu, kondisi rumah korban sedang sepi. Korban kemudian mengambil uang tunai Rp5 juta milik orangtuanya yang disimpan di dalam lemari. Uang tersebut lalu diserahkan kepada pelaku.
Agar menutup mulut, pelaku kembali mengancam akan menyebarkan foto vulgar itu jika korban bercerita kepada orang lain. Setelah hampir tiga bulan menjadi buronan, pelaku akhirnya ditangkap polisi di Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI.
Tersangka diringkus polisi pada Kamis (18/11/2021) sekira pukul 23.00 WIB.
“Tersangka ditangkap saat sedang berada di sebuah warung di Desa Makarti Mulya.”terang Kapolsek Menggala.
Dalam kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa ponsel merek Oppo milik pelaku dan pakaian korban.
“Jadi pelaku ini merudapaksa korban di dalam mobil milik pelaku pada 25 Agustus 2021 lalu,”terangnya.