Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar terlibat dalam kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Tanjungbalai.
Kali ini, Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju, kembali menyinggung Lili Pintauli Siregar, dalam kasus tersebut.
Robin mengatakan Lili sempat memberi arahan kepada mantan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial, agar menghubungi pengacara bernama Fahri Aceh.
Arahan dimaksud bertujuan agar membantu Syahrial yang terlibat dalam kasus dugaan suap terkait lelang jabatan sekretaris daerah.
Dalam pengurusan perkara tersebut, Robin lebih dulu menjalin komunikasi dengan Syahrial yang diperkenalkan oleh Azis Syamsuddin di rumah dinasnya. Azis dan Syahrial sama-sama kader Partai Golkar.
Robin membawa pengacara bernama Maskur Husain terkait pengurusan perkara dimaksud. Namun, dalam perjalanannya, Robin mendapat informasi dari Syahrial yang mengungkap peran Lili.
“Setelah komunikasi berjalan satu minggu, saya dihubungi lagi oleh Syahrial. Pada saat itu jam kantor, saya ingat, Syahrial menelepon saya siang, dia mengatakan bahwa: ‘Bang, ini sudah dapat informasi belum [soal perkara lelang jabatan], soalnya saya barusan dihubungi sama Bu Lili (Pimpinan KPK) yang menyatakan bahwa; ‘Rial, ini gimana berkasmu ada di meja saya?’ Terus dijawab sama Syahrial: ‘Terus gimana, Bu? Dibantu lah Bu’. Terus Bu Lili menyampaikan: ‘Ya sudah kalau mau dibantu kamu ke Medan ketemu dengan pengacara namanya Fahri Aceh’,” ujar Robin dilansir dari CNNIndonesia, Senin (22/11).
Robin merupakan terdakwa dalam perkara dugaan suap terkait penanganan kasus yang sedang diselidiki KPK. Namun, ia memberikan kesaksian tersebut dalam kapasitas sebagai saksi untuk terdakwa Maskur Husain.
Berdasarkan informasi Maskur, Robin berujar kalau Fahri Aceh merupakan ‘pemain’ di KPK. Ia lantas mempersilakan Syahrial untuk memilih untuk menggunakan jasa siapa.
“Beberapa hari kemudian, Syahrial menelepon: ‘Ya sudah saya minta bantuan jalur Abang aja.’ Maksudnya lewat saya,” ungkap Robin.
“Maksud jalur itu tujuannya apa?” tanya jaksa menegaskan.
“Dalam pemahaman saya agar itu diamankan, tidak dijadikan tersangka (jual beli jabatan),” jawab Robin.
“Kemudian, dia setuju menggunakan jalur saudara dan tim, ada kesepakatan nominal fee?” ucap jaksa.
“Itu sebelum dia menghubungi, dia sudah nanya nilai fee. Saya tanyakan ke Pak Maskur, Pak Maskur bilang: ‘Kalau fee saya Rp1,5 miliar, tapi minta uang operasional di awal Rp200 juta,” imbuhnya.
Total fee yang diterima adalah Rp1,695 miliar. Rinciannya, Robin menerima Rp490 juta dan Maskur mendapat bagian Rp1,205 miliar. Penerimaan uang dilakukan secara tunai dan transfer, di mana Robin menggunakan rekening milik orang lain atas nama Riefka Amalia.
Dalam persidangan ini, jaksa turut mencecar Robin mengenai alasannya bisa mempercayai Maskur mengurus kasus yang sedang diselidiki KPK. Kata Robin, Maskur mempunyai banyak kenalan di KPK.
“Pada saat itu terdakwa [Maskur Husain] bilang kepada saya bahwa terdakwa kenal orang KPK yang namanya Ali yang punya jabatan. Saya enggak tahu Ali siapa. Kemudian Aldi,” ucap Robin.
Maskur Husain dan Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000dan US$36ribu.
Total uang itu diterima Robin dan Maskur dari sejumlah pihak terkait dengan lima perkara korupsi yang ditangani KPK. Satu di antaranya dari Azis Syamsuddin.