Kapolda NTT, Irjen Pol Lotharia Latif, santai menanggapi gugatan JI yang dicepat akibat kasus desersi dan asusila. “Saya siap hadapi gugatan itu,” kata Kapolda NTT saat dihubungi melalui Whatsapp di Kupang. Demikian dikutip dari Antara, Senin (22/11).
Mantan Anggota Polres TTS itu dipecat September lalu sesuai nomor surat Kapolda NTT nomor: KEP/393/IX/2021 karena melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Ayat (1) huruf B, pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri nomor : 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Pangkat terakhirnya seorang Bripda.
Irjen Latif menjelaskan alasan dirinya memecat JI. Keputusan itu bentuk ketegasan Polda NTT pada anggota Polri yang merugikan masyarakat dan merusak nama baik Polri serta mengingkari sumpahnya sebagai anggota Polri untuk melayani dan melindungi masyarakat.
“Ini anggota giliran sudah dipecat baru paham bahwa jadi anggota Polri itu tidak mudah dan harus disyukuri, ini tipe anggota yang hanya mau haknya tapi tidak mau menjalankan kewajibannya,” tambah dia.
Dia menambahkan, tidak akan mengubah keputusannya soal pemecatan. Sedangkan gugatan yang dihadapi bagianya persoalan biasa. Justru dengan dibawanya kasus ini persidangan, masyarakat bisa menilai apa pantas anggota seperti itu dipertahankan sebagai anggota Polri.
Lotharia Latif menambahkan jika membaca kronologis dilakukan JI pada korban sangat melukai hati dan nurani masyarakat.
“Bisa dibayangkan betapa kecewanya orang tua anak gadis tersebut dan betapa malunya wanita tersebut harus menanggung beban derita seperti itu,” tambah dia.
Sebelumnya, mengacu fakta persidangan, JI disebut telah menghamili seorang wanita hingga melahirkan. Namun mencoba lepas tanggungjawab, malah menyuruh wanita itu untuk menggugurkan kandungan dengan alasan akan mengganggu pekerjaannya.
Fakta lainnya, Bripda JI melakukan hubungan badan dengan perempuan lain sebanyak tiga kali tanpa hubungan pernikahan. Terlebih, yang bersangkutan juga ketahuan melakukan pelanggaran disersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dan tanpa ijin dari pimpinan lebih dari 30 hari (pelanggaran kumulatif).
“Hal inilah yang menjadi pertimbangan bagi institusi (Polda NTT) karena tidak ada hal yang meringankan bagi pelaku selama proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), tidak hanya ia telah melakukan perbuatan asusila dengan menghamili seorang wanita dan berhubungan badan dengan beberapa wanita tanpa hubungan pernikahan,ia juga telah melakukan disersi,” ujar merinci.
Dengan mempertimbangkan fakta-fakta itulah, Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif, mengambil langkah tegas dengan memecat JI. (sumber-Merdeka.com)