News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Polsek Kampar Kiri Hilir Amankan Seorang pengedar Sabu di Desa Mayang Pongkai

Riko by Riko
22 November 2021
in Crime
0
Polsek Kampar Kiri Hilir Amankan Seorang pengedar Sabu di Desa Mayang Pongkai
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu, di wilayah Desa Mayang Pongkai Kecamatan Kampar Kiri Tengah, pada Sabtu sore (20/11/2021).

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AT alias AN warga Desa Sungai Simpang Dua Kecamatan Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 2 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening, 1 pak plastik klip bening ukuran kecil, sebuah sendok shabu dari pipet plastik, sebuah kotak rokok merk sampoerna dan 1 unit HP merk Vivo type Y21 yang digunakan pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu sore (20/11/2021), saat itu Anggota Polsek Kampar Kiri Hilir mendapat informasi dari masyarakat, tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Desa Mayang Pongkai yang diduga dilakukan oleh tersangka AN.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid SH perintahkan Kanit Reskrim IPDA Hendro Wahyudi SH bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 16.30 Wib, Tim berhasil mengamankan terduga pelaku saat berada dirumahnya, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 2 paket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok Sampoerna, serta beberapa barang bukti lainnya.

Saat diinterogasi, AN mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya untuk dijual kepada seseorang, lebih lanjut diterangkannya bahwa narkotika itu didapatnya dari seseorang inisial R yang kini dalam penyelidikan petugas.

Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif amphetamine.

“Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,”katanya.

Tags: Polrisabu
Previous Post

Amerika Serikat Ngamuk Akibat Kapal Filipina Dimeriam China

Next Post

Fakta Kasus Pria Arab Habisi Istri Siri di Cianjur dengan Air Keras

Next Post
Fakta Kasus Pria Arab Habisi Istri Siri di Cianjur dengan Air Keras

Fakta Kasus Pria Arab Habisi Istri Siri di Cianjur dengan Air Keras

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?