Seorang remaja yang masih duduk dibangku SMP sebut saja Melati 14 tahun, menjadi korban pemerkosaan empat remaja. Kepolisian Resor Luwu telah menangkap empat pelaku pemerkosaan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu, Ajun Komisaris Jon Paerunan mengatakan empat pelaku kasus rudapaksa terhadap DI yang telah diamankan yakni RI (17), AR (19), AL (16), dan RA (21). Kini empat pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaana.
“Empat pelaku sudah kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (18/11).
Jon menjelaskan kronologi pemerkosaan dilakukan empat pelaku saat RI menjemput korban di rumahnya dan mengajak ke kos miliknya. Saat di kos tersebut, RI membujuk korban untuk berhubungan badan. “Korban menolak, tapi pelaku langsung membuka baju dan celananya dan langsung menyetubuhinya,” kata dia.
Kelakuan bejat RI kepada korban tidak sampai di situ. Selanjutnya, RI mengajak tiga rekannya untuk menyetubuhi korban. “Korban diperkosa secara bergantian oleh para pelaku,” ungkapnya.
Usai melakukan pemerkosaan, RI mengantarkan korban pulang ke rumahnya. Menjadi korban rudapaksa, DI mengadu ke orang tuanya dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Para pelaku kami tangkap di kosnya. Selain itu, kami amankan juga barang bukti motor pelaku yang digunakan untuk menjemput dan mengantar pulang korban,” tuturnya.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal pasal 82 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta. (sumber-Merdeka.com)