Polres Metro Tangerang Kota menetapkan dua orang tersangka dalam kasus bentrokan antara ormas Forum Betawi Rempug (FBR) dan Pemuda Pancasila (PP) di Pasar Lembang, Ciledug beberapa waktu lalu.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima mengatakan ada potensi penambahan tersangka dari kasus bentrokan ini. Sebab, bentrokan ini memakan korban luka dari kedua ormas tersebut.
“Saat ini kita sedang melakukan pengembangan kasus untuk mencari dan menyelidiki untuk menangkap para pelaku dari FBR juga. Iya ini kan korban dari PP ada dua juga ya berarti mereka ada pelakunya,” katanya dilansir dari detikcom, Senin (22/11).
Deonijiu menuturkan awalnya ada sepuluh orang yang sempat diamankan setelah peristiwa tersebut. Dari hasil penyelidikan, mengerucut ke dua tersangka.
“Awalnya memang lima yang kita amankan atau hampir 10 kita amankan. Tetapi setelah dimintai keterangan, yang lain tidak terlibat dan yang terlibat pada saat itu ada dua yang sekarang sudah ditetapkan tersangka karena diketahui membawa sajam,” ungkapnya.
Sebelumnya, Deonijiu mengatakan pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka terkait bentrokan itu. Kedua tersangka berasal dari Pemuda Pancasila.
Kedua anggota Pemuda Pancasila ini ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam. Kedua tersangka ini juga disebutkan ikut melakukan penyerangan.
Seperti diketahui, FBR dan Pemuda Pancasila bentrok di Pasar Lembang, Ciledug, pada Jumat (19/11) sekitar sore sampai menjelang malam hari. Kedua ormas saling serang menggunakan senjata tajam.
Bentrokan ini menimbulkan korban luka dari kedua pihak dan masyarakat. Posko Pemuda Pancasila juga menjadi sasaran ormas FBR yang melakukan balas dendam seusai bentrokan mengakibatkan 2 temannya terluka.
Awalnya, jumlah korban sebanyak tiga yang hanya dari kedua anggota ormas saja. Tetapi saat ini didapati lima korban yang terdiri atas dua anggota ormas PP, dua anggota juga dari FBR, dan satu warga biasa yang bekerja sebagai juru parkir.