Sebanyak 6,3 kilogram (kg) lebih narkotika jenis sabu dengan cara dilarutkan dalam air panas atau direbus oleh Kepolisian Resor (Polres) Karimun. Pemusnahan ini dihadiri langsung Bupati dan Ketua DPRD Karimun, Senin (22/11).
Barang bukti sabu itu merupakan hasil penindakan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun pada akhir Oktober 2021 lalu atas tersangka Nj. Nj diamankan beserta 6 paket besar sabu di salah satu wisma di Jalan Teuku Umar pada 30 Oktober 2021.
Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika ini berdasarkan Surat Penetapan Kejaksaan Negeri Karimun nomor SK-2259/L.10.12/Enz.1/11/2021, 5 November 2021.
“Total barang bukti narkoba yang kami musnahkan hari ini ialah sebanyak 6.304,59 gram dan 197,48 gram sudah kami sisihkan untuk dibawa ke Labor Forensik Polda Riau dan sebagai barang bukti persidangan,” kata AKBP Tony.
Tersangka Nj juga turut dihadirkan saat pemusnahan tersebut. Ia hanya bisa tertunduk melihat sabu-sabu yang direncanakan akan dibawanya ke Tanjungpinang itu dimusnahkan dengan air panas. “Saat ini proses hukum terhadap tersangka sedang berjalan dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karimun untuk disidangkan,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. “Kami kepolisian terus berkomitmen melakukan pemberantasan narkoba di Kabupaten Karimun,” katanya.
Sementara itu, Bupati Karimun Aunur Rafiq mengapresiasikan atas penindakan yang dilakukan Polres Karimun untuk memberantas narkoba di Bumi Berazam. “Kami apresiasikan setinggi-tingginya dan berterimakasih kepada Polres Karimun,” katanya. (sumber_batamnews.com)