Polisi tidak melakukan penahanan terhadap Syafri Harto (SH) usai diperiksa di kasus pelecehan seksual terhadap Mahasiswi bimbingannya. Ada beberapa pertimbangan penyidik Polda Riau tak menahan SH.
“Terhadap TSK SH telah dilakukan pemerikasaan oleh penyidik, lebih kurang 70 pertanyaan diajukan dari penyidik.
Tidak dilakukan penahanan terhadap TSK SH berdasar pertimbangan penyidik bahwa yang bersangkutan dianggap cukup kooperatif, tidak akan mempersulit penyidikan, dan ada jaminan dari kuasa hukumnya,”kata Kabid Humas Polda Riau Sunarko. Selasa (23/11/2021).
Tapi meski tidak ditahan, kata Sunarko, SH diwajibkan lapor 2 kali seminggu (Senin dan Kamis).
Diberitakan sebelumnya, pada Senin kemarin, Polda Riau memeriksa SH sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual mahasiswi UNRI berinisial L. Dekan FISIP itu diperiksa selama 10 jam oleh penyidik.
Tapi sayangnya usai diperiksa SH terlihat lesu dan tak banyak berbicara. Tersangka mengarahkan bertanya kepada penasehat hukumnya.
“Sama pengacara saja,” katanya.
Sedangkan, Dody Fernando pengacara hukumnya mengatakan, kliennya datang ke Polda Riau untuk memenuhi panggilan penyidik.
“Pak Syafriharto datang karena kami taat hukum,” kata Dody.
Ditanya status tersangka kliennya, Dodi mengatakan, bahwa 100 persen pihaknya menang di Pengadilan. Karena memang kliennya tidak ada melakukan pelecehan.
“Kami seratus persen bisa membebaskan pak Syafriharto, karena memang tidak melakukan pelecehan,” kata Dody.
Direskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, Senin (22/11/2021) mengatakan, tersangka SH mulai diperiksa sejak pukul 10.00 WIB.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap SH, Rektor Unri Aras Mulyadi juga telah dilakukan pemeriksaan.
“Rektor juga sudah dimintai keterangannya,” ujar Teddy.
Pemeriksaan SH sebagai tersangka dilakukan pertama kali sejak penanganan perkaranya naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
Status tersangka SH sendiri didapat setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis (17/11/2021) lalu. Kemudian, pada Jumat (18/11/2021) pagi, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengumumkan penetapan status tersangkanya.
“Hari ini SH, diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual,” terang Teddy.
Teddy mengatakan, SH mulai diperiksa sejak pukul 10.00 WIB dan sampai saat ini masih dimintai keterangannya.
“Mulai diperiksa pukul 10 pagi,” terang Teddy.
Dalam perkara ini, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Rektor Unri Aras Mulyadi.
“Rektor juga sudah dimintai keterangannya,” ujar Teddy.
Perkara asusila yang menjerat SH, berawal dari pengakuan L, di akun Instagram @komahi_ur atas tindakan pelecehan yang dialaminya pada 27 Oktober 2021 silam. Kemudian, pada Jumat (5/11/2021) korban langsung melapor ke Polresta Pekanbaru.
Saat datang melapor, L turut didampingi orang tuanya, tante dan teman-temannya melapor ke Polresta Pekanbaru, Jumat (5/11) kemarin.
Tidak terima dilaporkan SH, didampingi kuasa hukumnya juga melaporkan L dan admin Akun @komahi_ur ke Polda Riau atas laporan pencemaran nama baik.
Tak lama kemudian, Polda Riau mengambil alih penanganan perkaranya yakni oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum Polda Riau).