Wakil Rektor II Universitas Riau, Sujianto mengatakan pihaknya tidak bisa semena-mena mengikuti keinginan publik soal untuk menonaktifan Dekan Fisip, Syafri Harto (SH).
“Dalam aturan terbaru dalam, PP No 94 Tahun 2021, PP No 11 Tahun 2017, dan Permenristek Dikti No 81 Tahun 2017, kami tidak bisa semata-mata ketika ada kejadian langusung diberhentikan atau dinonaktifkan. Kita harus mengacu pada aturan itu. Dalam itu, ada prosedurnya bagaimana ASN itu bisa dinonaktifkan,”kata Sujianto dalam konferensi pers di Unri, Selasa (23/11/2021).
“Jadi tidak seperti dulu, rektor tidak bisa langusung-langsung saja. Dalam aturan itu, SH bisa diberhentikan sementara apabila dia ditahan. Bahasanya seperti itu. Setelah dia ditahan, baru rektor bisa mengambil keputusan,”timpalnya.
Sujianto mengaku pihaknya terus berkominikasi dengan korban terkait pemulihan kesehatan mentalnya. Kata Sujianto, kini korban masih trauma mendalam, bahkan belum bisa bertemu laki-laki.
“Korban saat ini masih shock. Pihak kita masih terus berkomunikasi dengan korban. Dari informasi yang kita terima, saat ini korban masih trauma dengan laki-laki. Makanya pendamping yang kita tugaskan itu perempuan-perempuan semua,”katanya melansir dari Riaumandiri.
Kasus ini ini bermula ketika korban menceritakan kejadian pelecehan yang dialaminya lewat akun Instagram @komahi_ur. Korban mengaku pelecehan terjadi pada Rabu, 27 Oktober 2021 sekitar pukul 12.30 WIB.