Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan mendalami penyelidikan kasus suap HGU saawit PT Adimulia Agrolestari (AA) dengan tersangka Bupati Kuansing non aktif Andi Putra dan GM PT AA Sudarso. Kali ini KPK memeriksa dua saksi lagi dari pihak PT AA, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (22/11/2021).
Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/11/2021) menyebutkan, KPK kembali memeriksa dua saksi lagi usai sebelumnya memeriksa puluhan saksi di Mapolda Riau. Dua saksi yang diperiksa itu adalah karyawan PT AA yang masing-masing bernama Riana Iskandar, selaku Staf PT Adimulya Agrolestari dan Rudi Ngadiman alias Koko juga Staf PT Adimulya Agrolestari.
Ali menyebut jika pemeriksaan ini adalah pengembangan kasus dari bukti kasus yang sudah-sudah. Untuk itu, KPK juga berharap para saksi yang akan diperiksa agar kooperatif.
Diketahui sebelumnya, pada tanggal 18 Oktober 2021 lalu, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Teluk Kuantan, Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau setelah mengendus adanya praktik suap izin HGU sawit PT AA kepada pihak Pemkab Kuansing. Dalam operasi tersebut, KPK akhirnya menetapkan Bupati non aktif Andi Putra dan GM PT AA sebagai tersangka.