Penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke wilayah Malaysia, masih berlangsung walau adanya covid-19. Kamis (18/11) malam, Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polresta Barelang, berhasil menggagalkan pengiriman 8 PMI ke Malaysia yang diberangkatkan melalui perairan Belakang Padang.
Kasat Polairud Polresta Barelang AKP Syaiful Badawi menyebutkan, pihaknya melakukan penyelidikan usai mendapatkan informasi terkait keberangkatan para PMI tersebut dengan melaksanakan Patroli menggunakan perahu boat. “Kita mendapatkan informasi pada pukul 20:30 WIB dan langsung melakukan penyelidikan,” ujar Badawi, Senin (22/11).
Kemudian tepat di perairan Belakang Padang, petugas melihat sebuah boat bermesin 30 PK merk Yamaha melintas dengan membawa beberapa penumpang. Setelah itu petugas melakukan pengejaran kepada Boat tersebut. Mereka pun menabrakkan boat nya ke hutan bakau. “Saat itu ditemukan delapan orang Calon PMI yang akan berangkat ke Malaysia,” katanya.
Untuk tekongnya berinisial RM sempat melarikan diri kemudian keesokan harinya ia berhasil diamankan kembali oleh petugas di bilangan Belakang Padang. Ironisnya, RM yang bekerja sebagai tekong tersebut masih berusia 18 tahun.
Delapan orang tersebut merupakan warga luar Batam yaitu 2 orang dari Lombok, 2 dari Banyuwangi, 1 dari malang, 1 Lamongan, 1 Sleman dan 1 Palembang.
“Kebanyakan mereka direkrut oleh pekerja lapangan yakni, salah satu agen di Surabaya berinisial IC yang masih DPO, ia bertugas mengirimkan PMI ke Batam,” bebernya.
Usai dikirim ke Batam, para PMI tersebut dijemput oleh AD yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO. Mereka diinapkan di salah satu home stay yang ada di wilayah Belakang Padang.
Masing-masing korban membayar dengan nominal yang berbeda kepada para pelaku. Ada yang Rp 6,5 Juta, ada yang Rp 11 juta dan ada juga yang dibayarkan oleh majikannya dengan cara dipotong gaji selama 4 bulan.
Hasil penyelidikan, pelaku RM mengaku sudah membawa calon PMI melalui Belakang Padang sebanyak 4 kali dan mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu per orang.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 83 UU RI no 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau dengan paling banyak Rp 15 miliar,” pungkasnya. (sumber_batamnews.com)