Sebuah panti jompo di New Jersey yang sedang dalam penyelidikan dan memiliki sejarah pelanggaran masih buka dan beroperasi dengan nama baru.
83 penghuninya meninggal akibat infeksi COVID. 17 mayat ditemukan bertumpuk satu sama lain di area penampungan yang seharusnya diisi dengan empat mayat saja.
Kondisi ini mendorong Jaksa Agung New Jersey, Gurbir S. Grewal, untuk meluncurkan penyelidikan di seluruh negara bagian. Pemilik juga didenda $221,115 karena tidak mematuhi aturan.
Namun, Pusat Perawatan Woodland yang berbasis di Sussex County, New Jersey itu masih buka hingga kini di bawah kepemilikan yang sama, namun dengan nama baru.
Dan anehnya, pusat itu masih terus didanai oleh program pemerintah Medicaid dan Medicare. Panti jompo tersebut sebelumnya bernama Andover Subacute and Rehabilitation Center II.
“Seperti Gubernur dan banyak warga New Jersey lainnya, saya sangat terganggu dengan tingginya jumlah kematian di panti jompo tertentu dan fasilitas perawatan jangka panjang lainnya di negara bagian, terutama yang memiliki rekam jejak di bawah rata-rata untuk pemeriksaan kesehatan, staf, dan kualitas perawatan,” kata Grewal saat itu.
“Kami akan mengikuti fakta ke mana pun mereka pergi.”