Dekan Fisipol Universitas Riau (Unri) Syafri Harto (SH) diperiksa penyidik polda Riau sebagai tersangka selama 10 jam pada. Senin (22/11/2021) kemarin. Saat keluar ruang pemeriksaan SH, didampingi beberapa pengacaranya enggan berkomentar.
“Sama pengacara saja, sama pengacara saja,” singkatnya sambil keluar Gedung Tahti Polda Riau, Senin (22/11/2021) malam.
Saat ditanya kabar dirinya, SH mengatakan, “Alhamdulillah baik”.
Saat dicoba kembali mewawancarai dirinya, tersangka dugaan pelecehan seksual ini lagi-lagi mengarahkan kepada pengacaranya.
“Sama pengacara aja”, katanya sambil memasuki mobil BM 1639 VF warna hitam yang telah menunggunya.
Namun, setelah mobil yang ditumpangi SH berlalu. Penasehat hukumnya juga ikut berlalu meninggalkan awak media.
Siangnya, Penasehat Hukum SH, Dody Fernando mengatakan, hari ini kliennya datang memenuhi panggilan penyidik.
Kedatangan SH, kata Dody, sebagai warga yang taat dan menghormati hukum yang sedang berjalan.
Dodi mengatakan, terkait pertanyaan sudah ada beberapa yang dipertanyakan kepada kliennya.
“Apa isi materinya silahkan tanyakan ke penyidik,”kata Dody melansir dari Klikmx.
Terkait apakah kliennya akan ditahan, pihaknya akan membuktikan di pengadilan.
“Kami 100 persen akan membebaskan pak Syafri Harto di pengadilan, bahwa memang 100 persen SH tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan,” tegas Dody.
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, Senin (22/11/2021) mengatakan, tersangka SH mulai diperiksa sejak pukul 10.00 WIB.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap SH, Rektor Unri Aras Mulyadi juga telah dilakukan pemeriksaan.
“Rektor juga sudah dimintai keterangannya,”ujar Teddy.
Pemeriksaan SH sebagai tersangka dilakukan pertama kali sejak penanganan perkaranya naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
Sedangkan, untuk status tersangka SH didapat setelah pada Kamis (17/11/2021) lalu, penyidik melakukan gelar perkara. Esoknya, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengumumkan penetapan status tersangka, Jumat (18/11/2021) kemarin.
“Hari ini SH, diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual,” terang Kombes Pol Teddy Ristiawan, Senin (22/11/2021).