Polres kabupaten Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus ilegal logging di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Desa Cipang Kiri Hilir, Kecamatan Rokan IV Koto.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiiyanto Harjito membenarkan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku bernisial NP (32) yang merupakan warga Desa Suka Damai Kecamatan Ujung Batu. NP kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Makopolres Rohul.
Selain mengamankan tersangka, Polres Rohul berhasil mengamankan barang bukti kayu siap jual yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Cipang Kiri Hilir, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu berserta 1 unit mobil colt diesel FE dengan nomor polisi BG 8399 HD yang digunakan untuk mengangkut kayu ilegal.
“Barang bukti kayu yang kita amankan lebih kurang 8 kubik. Kayu tersebut sudah diolah menjadi papan dengan ukuran 4×25 dengan panjang 4 meter dan siap jual,”kata Kapolres mengutip dari Cakaplah. Rabu (24/11/2021).
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ilegal logging di Kecamatan Rokan IV Koto berawal dari informasi masyarakat terkait aktifitas pembalakan liar di dalam kawasan HPT di Desa Cipang Kiri Hilir, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu.
“Kecurigaan warga terkait maraknya mobilitas pengangkutan kayu hasil pembalakan liar yang melalui Jalan Lintas Banjar Datar-Rokan Desa Koto Ruang, Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu,”ujar Kapolres.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto memerintahkan Kasat Reskrim AKP Rainly. L, SIK untuk langsung melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dengan menurunkan tim gabungan untuk melakukan pemantauan udara dengan menggunakan drone, Senin (22/11/2021).
“Dari hasil pemantauan udara, tim menemukan tumpukan kayu olahan di beberapa titik di tepian aliran Sungai Mentawai,” ujarnya.
Tak butuh waktu lama, Tim Gabungan Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim dan Resmob Polres Rohul langsung melakukan penindakan pada pukul 03.00 Selasa dini hari. Tim gabungan yang sudah melakukan pengintaian, menemukan 1 unit mobil colt diesel yang memuat kayu olahan dari aliran Sungai Mentawai melintas di jalan umum tepatnya di Jalan Raya Banjar Datar – Rokan IV Koto.
“Tim melakukan pengejaran namun saat dilakukan penindakan sopir utama berinisal SN melarikan diri dengan cara melompat dari mobil namun tim masih sempat mengamankan satu orang pria yang diduga sebagai supir cadangan,”terangnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, tim gabungan kembali ke lokasi untuk melakukan pengecekan lokasi asal tumpukan kayu dimana di TKP masih ditemukan 2 titik tumpukan kayu sebanyak 1,5 kubik dengan ukuran 4×25 dan panjang 4 meter untuk diamankan sebagai barang bukti.
“Kami akan menjerat para pelaku dengan Pasal 88 ayat (1) Undang – undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Jo Pasal 55,56 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” jelas Kapolres.
Kepolisian juga sudah menetapkan Pelaku N sebagai tersangka. Sementara pelaku lain berinisial SN yang diduga sebagai pemilik mobil sekaligus supir utama mobil pengangkut kayu ilegal masih diburu dan sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).