Seorang ibu asal Kampar Riau, OK (58) cabut laporan terhadap anak kandungnya AS alias AR (26).
OK tak tega melihat AR mendekam di penjara, sehingga mencabut kembali laporannya di Polsek Kampar Kiri Hilir sekitar pukul 20.00 WIB, Selasa (23/11).
“Seperti kata pepatah, ‘sayang anak sepanjang galah dan sayang ibu sepanjang jalan’. Ibunya tak tega lalu mencabut pengaduan dan minta anaknya itu dibebaskan kembali. Jadi, perkara ini berakhir melalui restorative justice (penyelesaian di luar pengadilan),” kata Kapolsek Kampar Kiri Hilir, AKP Asdisyah Mursid dikutip dari Kompas.com, Rabu (24/11).
Dia mengatakan, perdamaian anak dan ibunya itu turut disaksikan Lurah Sungai Pagar dan tokoh masyarakat Desa Sungai Simpang Dua serta beberapa saksi.
bu dan anak itu akhirnya berdamai, sepakat agar kejadian ini diselesaikan secara kekeluargaan.
AR yang sempat menganiaya ibunya menyadari kesalahannya dan meminta maaf yang diiringi isak tangis.
“AR juga berjanji akan berbakti dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” sebut Asdisyah.
Sang ibu juga tidak tega memenjarakan anaknya, dan bermohon untuk tidak dilakukan proses hukum terhadap anaknya itu.
AR sendiri sempat dua hari merasakan dinginnya jeruji besi.
Selain itu, AR juga bersedia menuruti kemauan ibu serta abang kandungnya tinggal di Papua.
Setelah selesai proses perdamaian dan pencabutan laporan tersebut, kata Asdisyah, ibu dan anaknya menandatangani surat pernyataan.
“Jadi proses perdamaian ini murni inisiatif kedua belah pihak dan Polsek hanya memfasilitasi. Selain itu, juga tidak semua permasalahan harus berakhir di pengadilan, apalagi ini masalah antara anak dengan ibu kandungnya,” pungkas Asdisyah.
Sebelumnya diberitakan, AR tega menganiaya ibu kandungnya sendiri, berinisial OK karena kerap tak diberi uang.
Korban mengaku sudah sering dipukul oleh anaknya karena alasan tersebut.
Korban pun merasa sudah tidak tahan dan akhirnya memberanikan diri melapor ke Polsek Kampar Kiri Hilir.