Komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di wailayah Sagulung dan Nongsa Kota Batam berhasil digulung polisi.
Kapolsek Sagulung, Iptu Dharma Ardyaniki menyebut, penangkapan ketiganya berawal dari adanya laporan kepolisian pada Senin (22/11/2021). Korban DE kehilangan motornya yang diparkirkan di halaman rumah yang berada di wilayah Kecamatan Sagulung. “Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dilapangan,” ujar Niki, Selasa (23/11/2021).
Kemudian, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di daerah Bengkong Abadi. Petugas pun mendatangi lokasi tersebut.
Sesampainya dilokasi, petugas berhasil mengamankan tiga pelaku yakni AB (38), W (28) dan T (24) pada Selasa (23/11/2021) dini hari. “Ketiganya beserta dua unit motor yaitu, Yamaha Mio dan Honda Beat kita bawa langsung. Kita amankan dan kita bawa ke Polsek Sagulung guna penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Hasil penyelidikan, salah satu motor yang diamankan merupakan milik korban yang berada di Polsek Nongsa. Para pelaku melakukan pencurian di wilayah tersebut. Para pelaku melakukan aksinya pada malam hari dengan sasaran sepeda motor yang terparkir di karangan rumah yang terbuka dengan cara merusak kunci kontak motor tersebut.
Pelaku berinisial AB (38) merupakan residivis kasus pencurian Handphone di wilayah Batu Aji pada tahun 2008 lalu. Ia dipidana 1 tahun penjara dan bebas pada bulan Agustus 2009. “Mereka melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” ucapnya. (sumber_batamnews.com)