News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Pria di Bali Nekat Palsukan Surat Kematian Istri dan KTP Demi Nikah Lagi

Rizka by Rizka
24 November 2021
in Crime
0
Pria di Bali Nekat Palsukan Surat Kematian Istri dan KTP Demi Nikah Lagi
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Seorang pria berinisial S (56) nekat memalsukan surat pernyataan dan surat keterangan kematian istrinya bernama Diah Suartini (54). Ia berbuat tindak pidana kejahatan demi menikah dengan kekasih barunya bernama H.

Atas perbuatannya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menetapkan S sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat kematian, kartu tanda penduduk (KTP), dan kartu keluarga (KK).

S bekerja sama dengan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, Bali, berinisial AM (43), yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Badung I Ketut Maha Agung mengatakan, tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejari Badung pada Rabu (24/11). Keduanya akan segera diadili di meja hijau.

“Telah dilakukan tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Badung perkara pemalsuan surat,” kata Agung dilansir dari Kompas.com, Rabu (24/11).

Peristiwa pemalsuan surat tersebut terjadi di KUA Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, pada Agustus 2019.

Saat itu, tersangka AM diminta oleh S melakukan tindak pidana pemalsuan surat dengan cara membuatkan surat pernyataan kematian dan surat keterangan kematian palsu atas nama Diah Suartini.

“Yang menerangkan bahwa korban telah meninggal dunia di mana sebenarnya korban masih hidup dan sehat walafiat sampai saat ini,” kata Agung.

Selain surat-surat tersebut, tersangka juga memalsukan KTP, dan KK atas nama S dan H. Selanjutnya, surat-surat tersebut digunakan tersangka S sebagai lampiran persyaratan pengurusan perkawinan dengan H.

Padahal, tersangka S statusnya masih menjadi suami sah dari Diah Suartini.

Meski begitu, AM tetap diminta menikahkan S dengan wanita H. Dalam sekongkol ini, S membayar sekitar Rp 1,5 juta.

“Sehingga dengan adanya hal ini menimbulkan kerugian bagi korban yaitu berdampak psikologis bagi korban yang masih sampai saat ini dalam keadaan hidup,” kata Agung.

Diah yang belakangan mengetahui kasus tersebut melapor ke polisi.

Atas perbuatanny, AM dan S didakwa dengan Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selama delapan tahun.

 

Tags: Demi Nikah LagiIstriPalsukan KTP
Previous Post

Dituding Gagal Kendalikan Hujan Saat WSBK, Amaq Daud Lapor Polisi

Next Post

Mabuk Sambil Aniaya Istri hingga Tewas, Pria di Bali Terancam 15 Tahun Bui

Next Post
Mabuk Sambil Aniaya Istri hingga Tewas, Pria di Bali Terancam 15 Tahun Bui

Mabuk Sambil Aniaya Istri hingga Tewas, Pria di Bali Terancam 15 Tahun Bui

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?