Seorang pria berinisial S (56) nekat memalsukan surat pernyataan dan surat keterangan kematian istrinya bernama Diah Suartini (54). Ia berbuat tindak pidana kejahatan demi menikah dengan kekasih barunya bernama H.
Atas perbuatannya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menetapkan S sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat kematian, kartu tanda penduduk (KTP), dan kartu keluarga (KK).
S bekerja sama dengan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, Bali, berinisial AM (43), yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung I Ketut Maha Agung mengatakan, tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejari Badung pada Rabu (24/11). Keduanya akan segera diadili di meja hijau.
“Telah dilakukan tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Badung perkara pemalsuan surat,” kata Agung dilansir dari Kompas.com, Rabu (24/11).
Peristiwa pemalsuan surat tersebut terjadi di KUA Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, pada Agustus 2019.
Saat itu, tersangka AM diminta oleh S melakukan tindak pidana pemalsuan surat dengan cara membuatkan surat pernyataan kematian dan surat keterangan kematian palsu atas nama Diah Suartini.
“Yang menerangkan bahwa korban telah meninggal dunia di mana sebenarnya korban masih hidup dan sehat walafiat sampai saat ini,” kata Agung.
Selain surat-surat tersebut, tersangka juga memalsukan KTP, dan KK atas nama S dan H. Selanjutnya, surat-surat tersebut digunakan tersangka S sebagai lampiran persyaratan pengurusan perkawinan dengan H.
Padahal, tersangka S statusnya masih menjadi suami sah dari Diah Suartini.
Meski begitu, AM tetap diminta menikahkan S dengan wanita H. Dalam sekongkol ini, S membayar sekitar Rp 1,5 juta.
“Sehingga dengan adanya hal ini menimbulkan kerugian bagi korban yaitu berdampak psikologis bagi korban yang masih sampai saat ini dalam keadaan hidup,” kata Agung.
Diah yang belakangan mengetahui kasus tersebut melapor ke polisi.
Atas perbuatanny, AM dan S didakwa dengan Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selama delapan tahun.