Masih ingatkah kejadian miris yang terjadi beberapa hari lalu di Kampar Kiri Hilir? Dimana seorang anak tega mukuli ibunya karena kesal tak diberi uang, ibu malang itu kemudian melapor ke Polisi hingga anak lelakinya itu ditangkap oleh aparat kepolisian.
Namun seperti kata pepatah, “Sayang anak sepanjang galah dan sayang Ibu Sepanjang Jalan”. Baru dua hari anaknya merasakan dinginnya ruang tahanan Polsek, ibunya sudah tak tega lalu mencabut pengaduan dan minta anaknya itu dilepaskan.
Perkara ini berakhir melalui restoratif justice (penyelesaian diluar pengadilan), yang dilakukan pada Selasa malam (23/11/2021) sekira pukul 20.00 wib, di ruang penyidik Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir.
Disaksikan Lurah Sungai Pagar dan Tokoh Masyarakat Desa Sungai Simpang Dua serta beberapa saksi, kedua belah pihak (ibu dan anak) ini akhirnya berdamai dan sepakat agar kejadian ini diselesaikan secara kekeluargaan.
Terlapor AR dengan kesadaran sendiri mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban (ibunya) sambil menangis, serta berjanji akan berbakti dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Pelapor selaku ibu kandung pelaku juga tidak tega memenjarakan anaknya, dan bermohon untuk tidak dilakukan proses hukum terhadap anaknya itu.
Selain itu pelaku (si anak) juga bersedia menuruti kemauan ibu serta kakaknya yang berada di Papua, agar pelaku dikirim ke Papua untuk selanjutnya tinggal bersama kakak kandungnya disana. Rencananya besok pelaku akan berangkat ketempat kakaknya itu di Papua.
Setelah selesai proses perdamaian dan pencabutan pengaduan tersebut, selanjutnya pelapor dan pelaku (ibu dan anak) tersebut menandatangani surat pernyataan yang telah dibuat, dihadapan Lurah dan Tokoh Masyarakat serta beberapa warga yang menjadi saksi.
Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya proses perdamaian tersebut.
“Proses perdamaian ini murni inisiatif kedua belah pihak dan Polsek hanya memfasilitasi. Selain itu juga tidak semua permasalahan harus berakhir di pengadilan,”ujar Asdi.