Dugaan penyimpangan perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2019. Seorang mantan anggota DPRD Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) berinisial IS ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari).
“Sebelumnya IS sudah ditetapkan tersangka bersama empat orang mantan anggota DPRD periode 2014-2019 itu,” kata Kasi Pidsus Kejari Pasaman Barat, Andy Suryadi, Rabu (24/11/2021).
Andy menambahkan, sebelumnya tersangka berhalangan hadir saat dipanggil karena sakit usai menjalani operasi. “Sudah dipanggil, setelah menjalani pemeriksaan lebih kurang lima jam sebagai tersangka dan hasil pemeriksaan tim medis tersangka sehat, maka langsung dilakukan penahanan,” kata dia.
IS ditahan dan dititipkan di rumah tahanan Polres Pasaman Barat sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Padang. “Tersangka sangat kooperatif saat diperiksa. Tidak ada kesulitan saat memeriksa tersangka,” kata dia.
Dengan penahanan satu orang lagi, maka pihak Kejari Pasaman Barat telah menahan lima tersangka pada kasus itu. Lebih lanjut Andy menhatakan, tersangka diduga melakukan tindakan korupsi pada anggaran perjalanan dinas pada Sekwan DPRD Pasaman Barat pada tahun 2019 dan 2018 dengan anggaran yang terserap sekitar Rp27.165.361.405 dari total anggaran sebesar Rp32.015.823.405.
“Kerugian negara akibat perbuatan tersangka lebih kurang Rp650 juta,” katanya lagi.
Dia menyebutkan penahanan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi dan dari keterangan saksi-saksi. “Sekitar 30 lebih saksi telah kami periksa dan dengan barang bukti dokumen. Ini baru tahap awal dan akan terus dikembangkan tidak tertutup akan ada tersangka baru nantinya,” kata dia.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun1999 diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (sumber-Inews.id)