Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Kuansing meringkus seorang pria berinisial AA, (36) dikediamannya di Desa Pulau Busuk, Kecamatan Inuman, Selasa, 23 November 2021 sekira pukul 15.30 WIB. Pelaku ditangkap diduga menjadi pengedar sabu.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasubbag Humas Polres Kuansing, AKP Tapip Usman mengungkapkan, penangkapan terduga pelaku ini berawal dari informasi diberikan masyarakat.
“Terduga pelaku diamankan dirumahnya di Desa Pulau Busuk Inuman,”ujarnya melansir dari Riauonline, Rabu, 24 November 2021.
Dari penggeledahan yang dilakukan polisi ditemukan 5 paket plastik warna bening diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,98 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital beserta uang tunai sebesar Rp 1.400.000. Kemudian ada dua unit handphone.
“Penggeledahan juga disaksikan Kades setempat,”tambah Tapip.
Atas perbuatannya terduga pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 12 tahun penjara.