Pelaku pencurian brondolan sawit dilaporkan PTPN V kebun Sei Rokan di Kabupaten Rokan Hulu ke polisi. Pihak perusahaan pelat merah itu mengaku rugi Rp 600 ribu sehingga pelaku ditangkap anggota Polsek Tandun.
Laporan ini merupakan kedua kalinya dalam beberapa hari terakhir. Paur Humas Polres Rokan Hulu Aipda Mardiono P mengatakan, ada tiga pelaku pencurian brondolan buah kelapa sawit milik PTPN V kebun Sei Rokan itu.
Ketiganya diamankan pada Selasa (23/11) sore kemarin tepatnya di Afdeling V Blok Y-15 perkebunan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu. Brondolan Sawit”Ketiga pelaku itu adalah JS, AS, dan EV. Kini diamankan di Polsek Tandun,” ujar Mardiono, Rabu (24/11).
Mardiono mengatakan dari ketiganya petugas turut mengamankan 5 karung berondolan yang siap untuk diangkat. Sementara dari aksi para pelaku ini, PTPN V mengaku rugi sebesar Rp600.000.
Polres Rohul, kata Mardiono, tetap berupaya maksimal untuk melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).
“Jadi, laporan masyarakat menjadi kewajiban kita untuk memberikan pelayanan. Meskipun sebagian belum merasa terpuaskan, tapi komitmen kita untuk melakukan yang terbaik,” jelasnya. (sumber_merdeka.com)