Dua orang pria, yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu, yakni DS alias Dod (24) warga jalan Mansoerdin dan RS alias Iyot (34) warga jalan Tuanku Tambusai kelurahan Sidinginan kecamatan Tanah Putih ditangkap jajaran Polres Rohil..
Berdasarkan data yang berhasil dirangkum, Rabu (24/11) menyebutkan, bahwa kedua tersangka ini ditangkap dilokasi yang berbeda pada Selasa (23/11) kemarin.
Penangkapan ini bermula adanya informasi dari masyarakat serta atas perintah Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik kepada Kasat Narkoba Polres Rohil, Iptu Noki Loviko SH MH.
Dan berdasarkan hasil penyelidikan dilapangan, bahwa Tim Opsnal Sat Narkoba menemukan identitas orang yang dicurigai sebagai pengedar. Selanjutnya,untuk memancing keberadaan tersangka, maka tim opsnal Sat Narkoba melakukan Under Cover Buy.
Dari hasil Under Cover Buy tersebut akhirnya disepakati bahwa akan dilakukan transaksi di jalan Tuanku Tambusai Gang Buntu Simpang Indomaret Kelurahan Sedinginan Kecamatan Tanah Putih.
Setelah melakukan transaksi terhadap seseorang yang di curigai sebagai pengedar narkotika jenis sabu, kemudian tim opsnal berhasil mengamankan tersangka.
Namun, pada saat dilakukan penggelesahan tersangka yang mengaku bernama DS itu sempat membuang barang bukti di duga narkotika jenis sabu ke halaman rumah warga dengan maksud untuk menghilangkan barang bukti.
Dan setelah dilakukan pencarian akhirnya tim opsnal menemukan barang bukti yang di buang oleh tersangka yang juga diakui tersangka adalah miliknya. Kemudian Tim Opsnal juga melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor yang di kendarai oleh tersangka DS, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan.
Kepada petugas, tersangka DS mengaku bahwa barang bukti berupa sabu-sabu tersebut diperoleh dari temannya yang bernama RS dengan maksud dijual kembali.
Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengembangan terhadap tersangka RS hingga akhirnya didapatkan informasi bahwa saat itu dirinya sedang berada di jalan Yahyadin kebun Karet Dekat Kantor Camat Tanah Putih.
Berbekal informasi itu kemudian Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir langsungbmemerintahkan tim opsnal untuk memastikan keberadaan informasi tersebut dengan mendatangi lalu lokasi yang dimaksud.
Dan sekitar pukul 13.30 Wib, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir akhirnya berhasil mengamankan seorang laki laki yang mengaku bernama RS di Kebun Karet Dekat Kantor Camat Tanah Putih tepatnya di jalan Yahyadin.
Dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terlapor ditemukan satu buah kotak rokok merk Sampoerna yang mana rokok tersebut berisikan 2 bungkus plastik berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Selain itu juga diamankan satu buah gunting, satu buah pipet, satu unit Handphone Android merk Oppo warna biru, satu Unit Handphone merk Nokia warna hitam, satu Unit Honda Beat warna merah putih dengan No Pol BM 4181 WO, serta uang sejumlah Rp 1,2 juta.
“Saat ditanyakan, tersangka mengakui bahwa 2 bungkus narkotika jenis sabu-sabu itu adalah miliknya,” jelas Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kasubag Humas, AKP Juliandi SH.
Dan dari tes urine tersangka, lanjut Kasubag Humas lagi didapati positif Ampethamine. “Dan terhadap kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Juliandi kembali.
Dalam kesempatan itu dirinya juga mengucapkan rasa terimakasih kepada warga masyarakat yang memberikan informasi kepada petugas kepolisian.
“Terimakasih kepada tokoh masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kita. Hal ini sangat diperlukan guna memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hilir,”tutupnya.