Dituuduh melakukan hubungan seks dengan seekor kambing betina, Seorang warga Malaysia diseret ke pengadilan. Shaari Hasan (60) didakwa melakukan tindakan cabul terhadap seekor kambing di belakang sebuah rumah, di Kampung Sungai Buaya, Rawang, tak jauh dari Kuala Lumpur pada 27 Juli 2021 lalu.
Dilansir Bernama, Shaari yang mengenakan kemeja bermotif flora mengangguk dan mengaku bersalah atas dakwaan yang dibacakan di hadapan Hakim Nurul Mardhiah Mohammed Redza, Kamis (25/11).
Namun saat ditunjukkan barang bukti yakni baju yang disita saat kejadian yaitu kaos oblong warna hijau dan celana panjang warna coklat, pria tersebut tidak mengakui bahwa kedua baju tersebut adalah miliknya.
Nurul Mardhiah kemudian bertanya kepada terdakwa: “Apakah baju dan celana itu milikmu?” dan terdakwa yang merupakan duda menjawab, “Tidak”.
Nurul Mardhiah mengatakan pengakuan bersalah terdakwa tidak dapat diterima karena dia tidak mengakui item kasus dan meminta dakwaan terhadap pria itu dibacakan lagi dan terdakwa mengaku tidak bersalah.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Siti Khadijah Amir Hamdzah tidak menawarkan jaminan karena pelanggarannya serius, tetapi pengacara Zolazrai Zolkapli, yang mewakili terdakwa, mengajukan jaminan karena kliennya tinggal sendirian.
Pengadilan tidak mengizinkan terdakwa dibebaskan dengan jaminan dan menetapkan 24 Desember untuk menyebutkan kembali kasus tersebut.
Media sebelumnya melaporkan bahwa insiden itu diketahui oleh seorang wanita berusia 45 tahun yang mendengar suara dari kandang kambing yang terletak di belakang rumahnya.
Menurut polisi, wanita yang pergi ke kandang kambing menemukan bahwa seorang pria yang dikenalnya setengah telanjang bangun dari sisi kambing betina itu.
Setelah mengetahui keberadaan wanita tersebut, tersangka melarikan diri dan dari hasil pemeriksaan diketahui kambing betina yang menjadi korban pria tersebut telah mati. Dalam perkara ini, Shaari dikenakan Pasal 377 KUHP dengan ancaman penjara maksimum 20 tahun dan denda atau cambuk. (*)