Kasus dugaan penyelewengan dana covid-19 tahun 2020, Kadis Kesehatan Kota Payakumbuh ditetapkan sebagai tersangka. Demi menyelesaikan tugas, dirinya meminta penundaan penahanan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Bakhrizal mengakui dirinya meminta penundaan penahanan lantaran masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan. Terutama, katanya, terkait upaya mengatasi pandemi covid-19.
“Kan tidak mungkin, pekerjaan banyak di kantor. (Penanganan, red) Covid-19, vaksinasi dan segala macam,” katanya saat dihubungi langgam.id, Kamis (25/11/2021).
Menurut Bakhrizal, tidak mungkin dirinya ditahan sementara tugas kenegaraan banyak yang terbengkalai. “Ini hak saya juga untuk diajukan,” tuturnya.
Meski begitu, Bakhrizal mengaku akan mengikuti segala prosedur hukum yang harus dilalui setelah ditetapkan sebagai tersangka. Proses yang akan dilewati masih panjang. “Kita ikuti saja prosedur. Kita taat asas dan hukum. Kan ada praduga tak bersalah,” katanya.
Informasi yang dihimpun Langgam.id, tersangka tersandung dugaan penyelewengan pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) untuk penanganan covid-19 tahun anggaran 2020. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihak Kejari Payakumbuh telah melakukan pemeriksaan beberapa hari lalu.
Tim Pidana Khusus Kejari Payakumbuh juga melakukan penggeledahan di sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh. Selain OPD, pemeriksaan juga dilakukan di kantor RSUD Adnaan WD serta kantor Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Sago.
Setelah melewati proses penyelidikan panjang akhirnya Kejari Payakumbuh menetapkan satu orang tersangka. Dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. (sumber_langgam.id)