Pasangan suami istri asal Dusun 1 Desa Ulak Teberau Kecamatan Lawang Wetan, Muba, Sumatera Selatan ini tega membunuh anak kandungnya sendiri yang masih berusia 11 tahun.
Aan Aprizal (33) dan Samsidar (29) ini awalnya menganiaya hingga akhirnya anaknya tewas.
“Benar, suami-istri yang menganiaya anak kandungnya hingga tewas sudah kita tangkap,” kata Kapolres Muba AKBP Alamsyah Paluppesy dilansir dari detikcom, Jumat (26/11).
Alamsyah mengungkapkan kedua pelaku ditangkap di dua lokasi pada Rabu (24/11) malam, tidak lama setelah kejadian. Aan ditangkap ketika berada di rumah orang tuanya di Dusun LK II, Kelurahan Mangun Jaya, Babat Toman, sedangkan istrinya, Samsidar, ditangkap di desa yang sama ketika bersembunyi di rumah orang tuanya.
“Kedua tersangka kita tangkap tanpa perlawanan di dua lokasi berbeda, masing-masing di kediaman orang tua mereka. Mereka mengaku kesal karena anaknya yang disabilitas itu sering BAB di sembarang tempat,” kata Alamsyah.
Kasi Humas Polres Muba Iptu Nazaruddin mengatakan peristiwa itu berawal ketika korban Andika Pratama (11), yang menderita autisme (disabilitas), sering buang air besar (BAB) sembarangan dan membuat Samsidar marah. Karena kesal, pelaku pun kemudian menganiaya anak kandungnya.
“Karena itulah, tersangka ibu korban yang diduga emosinya memuncak menganiaya putranya tersebut dengan cara beberapa kali menendang alat vitalnya. Selain itu, dia juga memukul anak menggunakan gayung,” kata Nazar.
Tidak sampai di situ, sang ayah juga ikut menganiaya korban dengan memukulkan selang plastik ke punggung korban sebanyak dua kali.
“Sedangkan ayah korban ini, melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban menggunakan selang plastik sepanjang 135 cm, sebanyak dua kali di bagian punggung korban,” ungkapnya.
Polisi yang mendapat informasi tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati korban sudah tewas di lokasi kejadian. Dari situ polisi pun memburu pelaku hingga akhirnya menangkap keduanya tanpa perlawanan.
“Saat mendapatkan informasi terjadi peristiwa kekerasan fisik terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia. Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka tanpa perlawanan. Sedangkan korban dibawa ke Puskesmas Babat Toman untuk dilakukan pemeriksaan visum et revertum,” jelas Iptu Nazaruddin.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak diperbarui dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.