Jaksa penuntut umum (JPU) mengembalikan berkas perkara kasus dugaan penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga kejahatan pasar modal Chief Executive Officer (CEO) PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno. Berkas perkara itu dianggap belum lengkap.
“Iya dikembalikan Senin (22/11) kemarin,” ujar Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Kombes Ma’mun dilansir dari detikNews, Jumat (26/11).
Kejagung pun memberi petunjuk kepada polisi untuk melengkapi berkas perkara CEO Jouska Aakar.
“Beserta petunjuk untuk dilengkapi. Formil dan materiil penyidikan ada yang kurang lengkap,” tuturnya.
Ma’mun menjelaskan saat ini berkas perkara tersebut masih dalam proses perlengkapan. Pihaknya akan segera melimpahkan berkas Aakar ke Kejagung lagi.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara dugaan penipuan hingga TPPU CEO Jouska, Aakar Abyasa. Berkas dilimpahkan ke Kejagung.
“Sudah, seingat saya minggu lalu,” ujar Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim, Kombes Ma’mun, Jumat (12/11).
Ma’mun mengatakan ada dua tersangka dalam kasus ini, yakni Aakar Abyasa selaku CEO Jouska dan Tias Nugraha Putra. Berdasarkan laporan polisi (LP) yang dibuat pelapor, korban mengalami kerugian mencapai Rp 6 miliar.
Adapun Aakar Abyasa Fidzuno ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipideksus Bareskrim. Aakar menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, TPPU, hingga kejahatan pasar modal.
Penetapan tersangka Aakar itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan bernomor B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksus. Surat itu ditujukan kepada Rinto Wardana pada 4 Oktober 2021.