Diduga telah menyelewengkan bantuan langsung tunai (BLT) Covid-19 sebesar Rp90 juta ketika masih menjabat sebagai kepala desa. Kasus dugaan korupsi itu tengah diselidiki Polres Lebak. Mantan Kepala Desa Pasindangan Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak, AU (49) menjalani pemeriksaan.
“Kami melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penggelapan dana BLT Covid-19 yang diduga dilakukan oleh oknum mantan kades berinisial AU (49),” kata Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono di Lebak, Kamis (25/11).
Penyaluran dana BLT yang diduga digelapkan mantan kades sebesar Rp90 juta untuk tiga tahapan pencairan. Sekali pencairan sebesar Rp30 juta yang diperuntukkan bagi 100 kepala keluarga. Tiap KK menerima Rp300 ribu.
“Ya benar, kita sudah melakukan penggeledahan di Kantor Desa Pasindangan untuk mengungkap dugaan kasus penggelapan dana BLT Covid-19,” jelas Indik.
Dalam penggeledahan, petugas mengamankan satu boks yang dipenuhi dokumen. Dokumen itu akan digunakan sebagai barang bukti penguat dugaan kasus penggelapan dana BLT Covid-19.
Petugas sudah memeriksa beberapa saksi di Kantor Desa Pasindangan. Mereka juga memeriksa 100 keluarga penerima manfaat (KPM) BLT Covid-19.
Selain itu, mereka juga melakukan pemeriksaan terhadap lima pegawai kantor desa setempat. “Kami mengamankan dokumen-dokumen tadi dapat menjadi penguat dugaan kasus Tipikor oknum mantan kades itu, ” sebut Indik.
Mantan kades AU bisa dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Jika AU terbukti bersalah maka akan terjerat pasal itu dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp1 miliar dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup,” tutup Indik. (sumber-Merdeka.com)