News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Minta Jatah 3 Kali Seminggu, Ayah Rudapaksa Anak Kandung Selama 11 Tahun

Rizka by Rizka
26 November 2021
in Crime
0
Minta Jatah 3 Kali Seminggu, Ayah Rudapaksa Anak Kandung Selama 11 Tahun
0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Marsono (42) warga Gamol, Kecandran, Sidomukti, Kota Salatiga tega mencabuli anak kandungnya sendiri, LS (16). Perbuatan bejat itu dilakukan sejak 2009 silam.

Bahkan, gadis malang yang kini duduk dibangku SMA nyaris putus asa hingga berniat mengakhiri hidupnya.

Selama sekitar 11 tahun itu, korban dipaksa untuk melayani keingan ayah kandungnya.

Padahal, pelaku masih memiliki istri yang tinggal serumah dengan mereka.

Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana mengatakan, pihaknya saat ini sudah mengamankan pelaku berinsial M yang tak lain ayah kandung korban.

Menurut Kapolres, lelaki yang bekerja sebagai buruh lepas itu melakukan perbuatan bejat tersebut sejak 2009.

Kejadian nahas yang dialami korban terjadi saat kondisi rumah dalam keadaan sepi.

Sebab, saat itu korban dan pelaku hanya berdua saja di rumahnya, sementera ibu korban atau istri pelaku sedang berkunjung ke rumah saudaranya.

Awalnya, pelaku sekeluarga pergi ke rumah saudaranya di Karanganyar.

Namun, ia dan anaknya pulang berdua, saat itulah muncul niat jahat pelaku untuk menyetubuhi anak kandungnya sendiri.

Aksi bejat itu dilakukan pelaku di depan tv ruang keluarga dalam rumahnya.

Setelah itu, korban diancam untuk tidak bercerita kepada siapa pun dan memberi uang kisaran Rp 10.000.

M mengaku meminta jatah berhubungan badan dengan putri kandungnya seminggu 3 kali.

Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana, aksi bejad M terungkap pada Minggu 24 Oktober 2021 sekitar pukul 22.00 WIB setelah ditutupi selama 11 tahun.

Pelaku menggunakan plastik es lilin untuk membungkus alat kelaminnya sebelum melakukan persetubuhan sampai keluar air maninya di dalam plastik lalu membuangnya ke kebun belakang rumah.

Pelaku terakhir melakukan persetubuhan terhadap anak kandung pada 24 Oktober 2021 sekira 22.00 WIB.

Indra mengatakan pencabulan terhadap anak tersebut pernah diketahui istri tersangka. Namun malah istri tersangka dipukuli hingga ketakutan.

M mengaku tega mencabuli anaknya karena tidak pernah dilayani istrinya secara biologis.

Akibat perbuatannya, Polisi menjerat pelaku dengan pasal perbuatan cabul terhadap anak atau Persetubuhan Terhadap Anak dengan Pasal 82 Ayat (2) Jo 76 E atau Pasal 81 Ayat (3) Jo 76 D Undang –Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang – Undang dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.

 

Tags: 3 Kali SemingguCabuli Anak KandungSelama 11 Tahun
Previous Post

Kerap BAB Sembarangan, Pasutri di Sumsel Aniaya Anak Hingga Tewas

Next Post

Sebut Keuangan Vanessa Angel Dikendalikan Bibi dan Keluarga, Mantan Pengacara Ungkap Ada ATM yang Disembunyikan

Next Post
Sebut Keuangan Vanessa Angel Dikendalikan Bibi dan Keluarga, Mantan Pengacara Ungkap Ada ATM yang Disembunyikan

Sebut Keuangan Vanessa Angel Dikendalikan Bibi dan Keluarga, Mantan Pengacara Ungkap Ada ATM yang Disembunyikan

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?