Kasus pembunuhan anak perempuan 10 tahun berinisial AR yang jasadnya ditemukan di dalam karung. Berhasil diungkap polisi, tersangka merupakan tetangga korban yang masih berusia 17 tahun berinisial DND.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, kasus ini diawali saat korban tidak kunjung pulang usai pamit mengaji pada Selasa (23/11) lalu.
Pihak keluarga dan warga di sekitar Kampung Cipadaulun, Desa Tanjungwangi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung pun melakukan pencarian. Hingga, sekira pukul 23.00 WIB, korban ditemukan meninggal dunia di dalam karung.
Kondisi tubuhnya penuh luka dengan mulut ditutup lakban dan tangan terikat. Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan olah TKP dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
“Korban ditemukan dalam kondisi sudah meninggal di dalam karung dengan kondisi mulut dilakban, serta ada luka pada jidat dan kening, luka akibat benda tumpul sesuai dengan hasil otopsi,” ucap dia, Kamis (25/11).
“Dari sana kita melakukan olah TKP, memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti sehingga dapat kami simpulkan ada pelaku yang melakukan ini disekitar tempat tersebut. Dari sana kita berhasil mengungkap ternyata pelakunya juga masih tetangga dan anaknya kategori masih dibawah umur,” Ia melanjutkan.
Tersangka dijerat Pasal 340 dan 338 KUHPidana juncto UU Perlindungan Anak Pasal 80 dan 81 dengan ancaman kurungan pidana selama 20 tahun atau seumur hidup.
(sumber-Merdeka.com)