Satreskrim Polres Kampar bekerjasama dengan Team Investigator LSM Flight (Protecting Indonesia’s Bird), berhasill mengamankan dan selamatkan puluhan Burung Srindit Melayu yang termasuk kategori satwa dilindungi serta puluhan Burung Jalak Kerbau dari pemilik atau pemeliharanya, pada Rabu malam (24/11/2021) di wilayah Air Tiris Kecamatan Kampar.
Setelah berkoordinasi dengan pihak BKSDA Riau wilayah II, burung-burung tersebut kemudian dilepasliarkan pada habitatnya di kawasan Hutan Konservasi Cagar Alam Bukit Bungkuk Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar.
Penemuan puluhan burung Srindit Melayu dan Jalak Kerbau ini berawal pada Rabu (24/11/2021) sekira pukul 13.00 Wib, saat itu tim dari Flight (Protecting Indonesia’s Bird) Yhudi Andika mendatangi Satreskrim Polres Kampar, beliau minta dilakukan tindakan pengamanan terhadap adanya informasi pemeliharaan satwa dilindungi berupa burung serindit melayu di wilayah Air Tiris Kecamatan Kampar.
Kemudian Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Bery Juana Putra SIK merespon cepat informasi tersebut, lalu bersama Kanit Opsnal Iptu M. Haris SIK, Kanit Tipidter Ipda Irwandy H. Turnip SH, MH beserta anggota Tipidter dan Tim Opsnal Satreskrim menuju lokasi untuk melakukan penertiban.
Sesampai dilokasi ditemukan adanya aktivitas masyarakat terhadap pemeliharaan satwa burung serindit melayu dan burung jalak kerbau. Kemudian tim menertibkan aktivitas masyarakat itu dan mengamankan satwa tersebut berupa 53 ekor burung serindit melayu warna hijau dan 87 ekor burung jalak kerbau warna hitam.
Setelah diamankan burung-burung tersebut dibawa ke Polres Kampar, lalu Tim berkordinasi dengan pihak BKSDA Provinsi Riau M.B. Hutajulu SP, MSi untuk penitipan dan pemeliharaan satwa temuan tersebut.
Kemudian pada hari Kamis (25/11/2021) sekira pukul 12.00 wib, Tim dari Satreskrim Polres Kampar dipimpin Kanit Tipidter Ipda Irwandy H. Turnip SH, MH bersama pihak BKSDA Salman Yasir SP (Kepala Resort Cagar Alam Bukit Bungkuk) dan pihak LSM Flight, melakukan pelepasliaran Satwa Dilindungi itu ke alam bebas di Hutan konservasi Cagar Alam Bukit Bungkuk Desa Bukit Melintang Kecamatan Kuok, Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK saat dikonfirmasi terkait hal tersebut menyampaikan, setelah dilakukan koordinasi bersama pihak BKSDA dan LSM Flight (Protecting Indonesia’s Bird), seluruh satwa yang kita amankan tersebut kemudian dilepasliarkan di Hutan konservasi Cagar Alam Bukit Bungkuk Desa Bukit Melintang Kecamatan Kuok, yang merupakan habitatnya.
“Kita juga sudah memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa burung Serindit Melayu yang berwarna hijau ini, termasuk kategori satwa dilindungi dan meminta masyarakat untuk tidak menangkap atau memeliharanya,”ungkap Bery.