Tersangka penyelundup Calon TKI atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, yang masih berusia 17 tahun, sebut saja R. Beberapa hari lalu diamankan Satpolairud Polresta Barelang. Dari hasil penyelidikan ternyata R diperintahkan orangtuanya untuk membantu pekerjaan tersebut.
Kasatpolair Polresta Barelang, AKP Syaiful Badawi menyebutkan, tersangka R (17) diamankan saat hendak membawa calon PMI tersebut ke Pelabuhan Tanjung Riau. Ia membawa lima calon PMI yang lebih dulu disembunyikan di penginapan daerah Pelita.
“Ketika petugas melakukan penyelidikan di Pelabuhan Tanjung Riau, sebuah mobil Suzuki Ertiga datang menurunkan penumpang yang ternyata itu merupakan calon PMI,” ujar Badawi, Kamis (25/11/2021).
Setelah itu, petugas mengamankan mereka dan langsung dibawa ke Mako Satpolair Polresta Barelang guna penyelidikan lebih lanjut. Diketahui bahwa pelaku diperintahkan oleh sang ayah yang bernama Andi. Untuk para PMI tersebut juga dikoordinir Andi sebelumnya. “Andi lebih dulu melarikan diri ketika mengetahui anaknya sudah diamankan polisi,” katanya.
Calon PMI tersebut akan dikirim ke Malaysia secara Ilegal. Mereka yang merupakan warga Surabaya tersebut dimintai bayaran oleh Andi senilai Rp 7,5 juta untuk diberangkatkan ke Malaysia. (sumber_Batamnews.com)