Satpol PP melakukan penggerebekan pada sebuah kios laundry pakaian di Jalan Pengadegan Utara, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (26/11). Dari lokasi petugas menemukan puluhan botol minuman keras (miras) ilegal.
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan, mengatakan dalam penggerebekan tersebut pihaknya menyita 64 botol minuman keras dari berbagai merek.
Menurut Ujang, penggerebekan itu berawal dari laporan masyarakat terkait adanya informasi penjualan minuman keras secara ilegal di kios laundry tersebut.
Atas laporan itu, Satpol PP DKI dan Jakarta Selatan kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penggerebekan.
Ujang memastikan, bahwa kios laundry di Pancoran itu juga tidak memiliki izin usaha menjual minuman keras.
“Sebenarnya dia izin usaha OSS sudah ada, cuma SIUP (surat izin usaha perdagangan) minuman kerasnya belum ada. Jadi kita sita,” katanya dilansir dari metro.tempo.co.
Pemilik laundry yang menjual minuman keras tersebut, kata dia, sedang menjalani pemeriksaan, dan tidak boleh melakukan penjualan sebelum memiliki SIUP.
Ujang juga menegaskan, penindakan minuman keras ilegal di wilayah Jakarta Selatan akan terus berlangsung terutama menjelang libur Natal dan tahun baru.