MA, warga Dusun Negeri Danau Desa Rambah Samo Barat diringkus Polsek Rambah Samo, Polres Rokan Hulu. Pelaku ditangkap diduga sering menjadi transaksi narkotika jenis sabu.
“Penangkapan itu dilakukan di Dusun Negeri Danau Sati Desa Rambah Samo Barat, Kabupaten Rokan Hulu,”kata Kapolres Rohul, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito melalui Paur Humas, Aipda Mardiono P Kamis (25/11/2021).
Selain tersangka MA, polisis juga mengamankan barang bukt enam paket diduga narkotika jenis sabu, satu buah bong (alat hisap) yang telah dimodifikasi dari botol minuman Sprite dan satu mancis warna merah.
Mardiono menjelaskan, penangkapan itu berawal saat Unit Reskrim Polsek Rambah Samo, Rabu (24/11/2021) sekitar pukul 10.00 WIB mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Negeri Danau Sati Desa Rambah Samo Barat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Setelah mengetahui Infomasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Rambah Samo melaporkan kepada Kapolsek, Iptu Dedy Siswanto. Atas laporan yang diterima Iptu Dedy, dirinya langsung memerintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan.
“Pada Kamis 24 November 2021 sekitar pukul 01.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Rambah Samo mengamankan salah seorang diduga pelaku tindak pidana narkotika inisialnya MA di sebuah rumah di Dusun Negeri Danau Sati Desa Rambah Samo Barat,”ungkap Mardiono melansir dari Riauaktual.
Setelah tersangka ditangkap, petugas langsung melakukan penggeledahan. Didalam kamar tersangka tepatnya di bawah karpet meja kecil diamankan sejumlah barang bukti narkotika.
“Dari hasil interogasi tersangka MA, dirinya mengakui narkotika tersebut dibeli dengan harga Rp500.000. Rencana barang haram itu akan dijual kembali oleh tersangka,”pungkasnya.