AG (29), warga Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang ini kedapatan menanam pohon ganja di rumah kontrakannya. Pria ini diamankan Satresnarkoba Polres Jember, Jawa Timur.
“Kita amankan dari tempat tinggalnya yang ada di kawasan Perum Residence Desa Darsono, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember sekitar pukul 01.00 WIB,” tutur Kasat Resnarkoba Polres Jember Iptu Sugeng Iryanto saat di konfirmasi pada Jumat (26/11/2021).
Selain 3 pohon ganja, polisi juga menyita 4 paket narkotika jenis ganja dengan berat bersih 109,94 gram sebagai barang bukti.
Penangkapan pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalagunaan narkoba jenis ganja di kawasan tersebut.
“Ketika kami amankan, di rumah terlapor terdapat barang bukti 4 paket narkotika jenis ganja dengan berat bersih 109,94 gram, 3 buah tanaman ganja 1 bendel kertas rokok tingwe 1 hp merek samsung S10 warna putih dan 1 HP merk ROG warna hitam”, ungkapnya.
Tersangka mengaku membeli tanaman tersebut di kota Malang. “Untuk itu Satuan Narkoba akan melakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” terang Iptu Sugeng.AG telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 114 (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (sumber-Merdeka.com)