Pemerintah Inggris menyebut Hamas sebagai kelompok teroris dan memperingatkan warga terkait organisasi tersebut.
Akibatnya, kelompok pejuangPalestina, Hamas mengumumkan pada Minggu 28 November 2021, mereka akan mengambil tindakan hukum terhadap Inggris yang mendaftarkannya sebagai organisasi teroris.
Dilansir dari Anadolu Agency, Senin (29/11), Kepala Biro Politik Hamas, Mousa Abu Marzouk mengatakan, pihaknya secara aktif bekerja dengan berbagai lembaga dan organisasi menentang langkah tersebut. Hal ini disampaikan dalam konferensi online yang diadakan oleh Pusat Studi Pengungsi Palestina (PRS).
Marzouk menjelaskan, Hamas tengah mengerjakan strategi dengan pengacara Inggris untuk pembatalan keputusan. Ia pun mencatat, menyebabkan perpecahan di Palestina tidak akan melayani kepentingan Hamas. Gerakan yang berdiri sejak 1987 tersebut bermaksud melindungi tanah airnya dan perlawanan.
Marzouk diketahui juga mendesak pemerintah Palestina dan gerakan Fatah untuk berdamai atas dasar kepentingan publik Palestina, kemitraan, dan perlawanan.
Kementerian Dalam Negeri Inggris menyatakan dalam sebuah pernyataan, Hamas dimasukkan dalam daftar organisasi teroris terlarang setelah Undang-Undang (UU) disetujui oleh parlemen pada 19 November lalu.
Pernyataan tersebut pun menyatakan, anggota Hamas atau mereka yang mendukungnya dapat dihukum hingga 14 tahun penjara.
Pada 2001, negara yang dipimpin oleh Ratu Elizabeth II ini melarang sayap militer Hamas, yang dikenal sebagai Brigade Izz ad-Din al-Qassam.