Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) resmi menyerahkan memoar derden verzet (gugatan perlawanan) atas putusan sela Hakim Tipikor Pekanbaru yang membebaskan Indra Agus Lukman pada 18 November kemarin.
Kajari Kuansing Hadiman MH membenarkan, jika pihaknya sudah melakukan gugatan perlawanan terhadap putusan majelis hakim PN Tipikor Pekanbaru yang telah membebaskan Indra Agus Lukman dalam sidang putusan sela kemarin. Oleh karena itu, pihaknya selaku JPU akan meminta keadikan ke pihak Pengadilan Tinggi Pekanbaru untuk membatalkan putusan sela hakim Tipikor PN Pekanbaru tersebut.
Sehingga pihak hakim PN Tipikor Pekanbaru kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap Indra Agus Lukman yang sudah ditetapkan terdakwa oleh PN Tipikor Pekanbaru pada 22 Oktober yang lalu.
“Ya, kita berharap hakim PT Pekanbaru bisa mengabulkan permohonan kita dan dapat memerintahkan kembali pihak PN Tipikor Pekanbaru untuk memeriksa Indra Agus Lukman sebagai terdakwa lagi,”ujar Hadiman melansir dari Pekanbaru MX, Minggu (28/11/2021).
Memoar derden verzet itu diserahkan langsung oleh salah satu JPU Imam Hidayat yang juga menjabat Kasi Pidsus Kejari Kuansing untuk Pengadilan Tinggi Pekanbaru melalui PN Tipikor Pekanbaru pada Kamis (25/11/2021) kemarin. Memoar perlawanan tersebut itu pun juga sudah diterima salah satu Paniteta PN Tipikor Pekanbaru atas nama Ahyar Parmika.
Untuk diketahui, Indra Agus Lukman ditetapkan tersangka oleh Kejari Kuansing pada 12 Oktober 2021 lalu. Penetapan tersangka ini merupakan pendalaman dari putusan hakim Tipikor, yang menyatakan ada perbuatan bersama-sama dengan terpidana Edisman, selaku bendahara dan Ariadi, selaku PPTK. Yang mana, telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kegiatan workshop/Bimtek dan membuat SPJ fiktif yang merugikan negara sebesar Rp500.176.250 berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Riau.
Sebelumnya, Indra Agus menang dalam sidang putusan Praperadilan itu, setelah Hakim Praperadilan Yosep Butar-Butar mengabulkan semua permohonan Indra Agus. Di sisi lain, sidang pokok perkara yang harus digelar bersamaan dengan sidang putusan praperadilan batal. Batalnya sidang perdana pokok perkara itu dikarenakan Hakim Ketuanya mendadak sakit dan harus dirawat di rumah sakit. Sidang perdana pokok perkara pun ditunda sampai tanggal 09 November 2021.
Sidang pokok perkara digelar hingga tiga kali sampai putusan sela digelar pada 18 November 2021. Di sidang putusan sela ini, Hakim Ketua Dahlan MH memutuskan tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap Indra Agus Lukman, karena terdakwa telah melewati praperadilan sebelum dilakukan sidang pokok perkara. Jadi terdakwa otomatis bebas dan memiliki putusan hukum tetap atas keputusan bebas di sidang praperadilan tersebut.