Jelang aksi reuni 212 yang akan berlangsunng 2 Desember 20221 mendatang, Polda Metro Jaaya belum mengeluarkan izin keramaian terkait Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
“Untuk kegiatan 212 hingga saat ini polda belum mengeluarkan izin,”kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan, melansir dari Sindonews. Senin (29/11/2021).
Zulpan menyebutkan, izin keramaian Reuni 212 akan diupdate perkembanganya hari ini. Ia meminta media bersabar menunggu update terbaru.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebutkan ada sejumlah persyaratan administrasi yang belum dipenuhi panitia acara Reuni 212. Salah satunya rekomendasi dari Satgas Covid-19, karena pandemi yang belum berakhir.
Zulpan menjelaskan, untuk kegiatan yang menghadirkan orang dalam jumlah banyak di tempat umum, harus mengantongi STTP. “Polri miliki kewenangan untuk terima surat pemberitahuan masyarakat dan surat permohonan izin keramaian. Kemudian setelah itu diterbitkan STTP atau surat tanda terima pemberitahuan terkait surat izin keramaian,” kata Zulfan.
Pihak panitia Reuni 212 juga perlu mendapatkan izin dari pengelola tempat berlangsungnya acara tersebut, yakni Pemprov DKI Jakarta. Sebab acara Reuni 212 akan dipusatkan di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Monas, Jakarta Pusat.