Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kegiatan fiktif di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun 2012 dengan tersangka Sri Utami (SU).
Sri Utami merupakan mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM.
Ada empat saksi yang diperiksa dalam kasus ini.
Mereka adalah Sarwito selaku PNS Setjen Kementerian ESDM/staf perlengkapan, PNS Kementerian ESDM/Kepala Bagian Perlengkapan pada Biro Umum Setjen Kementerian ESDM Arifin Togar, pensiunan PNS Kementerian ESDM/mantan Ketua Yayasan Pertambangan dan Energi (YPE) I Wayan Suryana, dan wiraswasta Jimmy Firdaus.
Diketahui, KPK menetapkan Sri Utami sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung pada Kesekretariatan Jenderal di Kementerian ESDM pada 2017 lalu.
Dalam konstruksi perkara, diketahui Sri Utami selaku koordinator kegiatan pada satuan kerja di Setjen Kementerian ESDM bersama-sama dengan Sekjen ESDM pada masa jabatan 2006-2013 Wayono Karno diduga telah melakukan tindakan memperkata diri sendiri, korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terkait dengan sosialisasi di sektor energi sumber daya mineral.
Sri Utami diduga juga merugikan keuangan negara dengan melakukan kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi dan perawatan gedung Kementerian ESDM tahun anggaran 2013.
Selain itu Sri Utami juga diduga mengatur pengadaan dan menerima komisi dari pelaksana pengadaan yang mengakibatkan kerugian negaranya hingga Rp11 miliar.
Sebagai informasi, perkara ini sebelumnya melibatkan mantan Menteri ESDM Jero Wacik dan eks Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno.
Berdasarkan dakwaan terhadap Waryono Karno, Sri Utami disebut mendapatkan keuntungan Rp2,39 miliar dari kegiatan fiktif yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp11 miliar tersebut.