Tersangka merampas smartphone jenis Iphone 12 milik GC dan menyekap korbanya. Polisi menangkap sopir taksi online berinisial NTL yang merampok dan menyekap penumpangnya, GC (23).
Namun, perempuan itu berhasil menyelamatkan diri dengan melompat keluar dari mobil. Perampokan itu berawal saat GC memesan taksi online dari Kecamatan Medan Polonia menuju salah satu mal di Kota Medan, Kamis (25/11) sekitar pukul 11.45 WIB.
Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, dalam perjalanan di daerah Multatuli secara tiba-tiba tersangka mencekik korban dengan maksud ingin melumpuhkannya. Setelah korban dapat dilumpuhkan dibawa tersangka ke bangku belakang mobil lalu dibekap dan diikat.
“Kemudian tersangka meminta barang berharga milik korban dan pin ATM,” kata Irsan di Mapolrestabes Medan, Jumat (26/11).
Kemudian tersangka membawa korban ke wilayah Patumbak. Pada saat perjalanan, korban berhasil meloloskan diri melompat dari mobil. Korban lalu dibantu masyarakat membuat laporan ke Polsek Patumbak. Polisi kemudian menangkap tersangka di rumahnya.
“Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun, ketika digeledah di dalam kendaraannya ditemukan penjepit rambut milik korban,” ujar Irsan.
Tersangka yang mengakui perbuatannya langsung diboyong ke kantor polisi. Tersangka mengaku perbuatan itu dilakukan karena faktor ekonomi.
“Karena melihat dari awal smartphone yang dimiliki korban. Rencana uang dan smartphone mau dijual untuk kebutuhan ekonomi,” kata Irsan.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.
(sumber-Merdeka.com)