Unit Reskrim Polsek Siak Hulu tangkap seorang tersangka pencurian rantai alat berat jenis Dozer milik PT. Walletindo Setia Persada, yang berlokasi di Jl. Lintas Pekanbaru-Teratak Buluh Desa Kubang jaya Kecamatan Siak Hulu, Kampar.
Pelaku pencurian rantai alat berat ini adalah YB (28) warga Perumahan Griya Setia Nusa Desa Kubang Jaya Siak Hulu. Sedangkan penadahnya yang ikut ditangkap adalah MB (23) warga Jalan Kubang Raya Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu.
Kedua pelaku ditangkap pada Minggu sore (28/11/2021) setelah dilaporkan oleh sdr. Surya Hendri dari PT. Walletindo Setia Persada selaku korbannya.
Terungkapnya kejadian ini bermula pada Kamis (25/11/2021) sekira pukul 09.00 Wib, saat itu pelapor sedang bekerja di PT. Waletindo Setia Persada dan mendapat Laporan dari staf bagian pengecekan barang, bahwa 1 unit rantai alat berat jenis Dozer yang berada dalam lokasi Pool / Bengkel perusahaan telah hilang.
Lalu pelapor memeriksa rekaman CCTV dan diketahui pada tanggal 11 November 2021, kamera CCTV yang terpasang di dalam lokasi Pool/ Bengkel dimatikan sekitar 4 jam. Selanjutnya pelapor memanggil Security yang berjaga pada malam tersebut yang bernama YB (terlapor) dan Andri untuk menanyakan perihal rantai alat berat yang hilang.
Saat itu terlapor YB mengakui bahwa dirinya telah mengambil rantai alat berat tersebut, atas kejadian itu pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH perintahkan Unit Reskrim Polsek lakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian tersebut.
Kemudian pada hari Minggu (28/11/2021) sekira pukul 15.00 Wib, didapat informasi bahwa YB (Pelaku) sedang berada ditempatnya bekerja di Jalan Kaharuddin Nasution Kota Pekanbaru. Atas informasi itu Unit Reskrim Polsek Siak Hulu langsung mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Saat diinterogasi, tersangka YB mengaku kepada petugas bahwa barang bukti berupa rantai alat berat yang dicurinya telah dijual kepada MB, petugas langsung mencari MB selaku penadah barang curian tersebut dan berhasil mengamankannya. Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. “Kedua tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,”ujarnya.